Palembang, Sumselupdate.com – Heriyanto dan Kiki Rezeki yang merupakan pasangan suami istri divonis masing-masing 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda R.800 juta yang apabila tidak dibayarkan maka diganti 4 bulan kurungan karena terjerat kasus narkotika.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH yang menuntut keduanya dengan hukuman 7 tahun penjara.”Kami terima,” ucap kedua terdakwa menanggapi putusan hakim.
Penangkapan pada keduanya dilakukan pada pada Senin (4/3) sekira pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan oleh saksi Rio Falentino SH dan saksi M Cahya Ramadhan (masing-masing anggota Kepolisian Sat Res Narkoba Polresta Palembang) mendapat informasi bahwa di tempat yang tersebut di atas sering terjadi tindak pidana Narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, para saksi melakukan penyelidikan untuk kemudian mendatangi tempat tersebut bersama dengan anggota lainnya dari Satres Narkoba Polresta Palembang.
Pada saat tiba di tempat tersebut, para saksi melihat terdakwa I, yaitu Heriyanto bersama dengan terdakwa II, yaitu Kiki Rezeki sedang menonton televisi di ruang depan di dalam rumah tersebut.
Namun saat mengetahui kedatangan anggota Kepolisian saat itu, terdakwa II yang ketakutan berusaha untuk melarikan diri sembari membuang sesuatu ke parit yang berada di belakang rumah tersebut.
Akan tetapi hal tersebut dapat digagalkan oleh para saksi, sehingga para saksi langsung melakukan penangkapan terhadap para terdakwa.
Kemudian para saksi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, sehingga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok Marlboro Menthol yang berisi 7 (tujuh) bungkus plastik bening yang masing-masing berisikan 1 butir Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Orange merk Gasing serta 2 (dua) bungkus plastik bening.
Masing-masing berisikan Narkotika jenis Pil Ekstasi warna Orange yang ditemukan di dalam parit di belakang rumah terdakwa yang sebelumnya dibuang oleh terdakwa II saat mencoba melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan.
Setelah ditanyakan para terdakwa mengakui bahwa barang bukti berupa Narkotika jenis Pil Ekstasi yang ditemukan tersebut adalah benar milik para terdakwa yang didapatkan dari Topik (belum tertangkap) pada 3 Maret.
Atas perbuatannya, kini kedua terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. (tra)











