Palembang, Sumselupdate.com – Dua terdakwa mantan Sekda Pemprov Sumsel Mukti Sulaiman divonis 7 tahun penjara dan mantan Plt Karo Kesra Ahmad Nasuhi divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, SH, MH di PN Tipikor Palembang, Rabu (29/12/2021).
Kedua terdakwa divonis bersalah terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Palembang, majelis hakim Abdul Aziz, SH, MH membacakan putusan di persidangan mengatakan, berdasarkan fakta sidang, keterangan saksi dan alat bukti yang telah dihadirkan dalam persidangan maka kedua terdawka telah terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, kedua terdakwa terbukti memperkaya orang lain dan korporasi hingga mengakibatkan kerugian negara, serta melakukan perbuatan pidana berlanjut
Masih kata hakim, dari itu dalam perkara ini kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, terdakwa Mukti Sulaiman dengan vonis 7 tahun dan Ahmad Nasuhi 8 tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp400 juta subsider 4 bulan,” tutupnya. (ron)