Mantan Pj Wako Palembang Ahmad Najib CS Besok Jalani Sidang Perdana

Minggu, 16 Januari 2022
Pengadilan Negeri Palembang

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Pj Walikota Palembang, Ahmad Najib cs besok Senin (17/11/2022) jalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Sriwijaya Palembang jilid III

Adapun empat tersangka tersebut Akhmad Najib mantan Asisten Kesra Pemprov Sumsel dan mantan Pj Wako Palembang, Laonma PL Tobing mantan kepala BPKAD Sumsel, lalu mantan Kabid BPKAD Agustinus Antoni serta Loka Sangganegara manajer proyek PT Yodya Karya.

“Jika tidak berhalangan, sebagaimana penetapan sidang, dijadwalkan besok keempat tersangka yang dimaksud akan jalani sidang perdana,” ujar juru bicara PN Palembang Sahlan Effendi SH MH membenarkan, ketika dikonfirmasi awak media Minggu (16/1).

Ia menuturkan, pada sidang perdana besok diagendakan yakni mendengarkan pembacaan dakwaan masing-masing tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Advertisements

“Untuk sistem persidangan sendiri, kemungkinan besar masih diterapkan secara online, yakni para tersangka dihadirkan melalui layar monitor persidangan, karena mengingat masih dalam suasana Pandemi,” kata Sahlan.

Namun, lanjutnya, tidak menutup kemungkinan persidangan akan digelar secara tatap muka langsung, yakni tersangka dihadirkan langsung didalam ruang persidangan, apabila terjadi kendala dalam proses persidangan online.

“Namun secara umum, kami pihak PN Palembang siap menggelar persidangan untuk para tersangka tersebut,” ungkapnya.

Ia juga menghimbau, agar kepada pihak pengunjung persidangan, baik itu JPU, tim penasihat hukum, atau maupun kerabat atau keluarga tersangka untuk tetap menjaga ketertiban serta mematuhi peraturan persidangan.

“Dan tak lupa untuk mengingatkan menjarah protokol kesehatan dengan selalu jaga jarak serta wajib memakai masker dalam gedung PN Palembang,” tutupnya. (ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.