Mantan Pegawai BNI Palembang Dituntut Enam Tahun Enam Bulan Penjara, Ini Kasusnya

Writer: - Rabu, 4 Juni 2025
Sidang Mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI Palembang Weni Aryani. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI Palembang Weni Aryani, dituntut 6 tahun 6 bulan penjara atas kasus dugaan korupsi menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum Kejari Palembang M Syaran Jafizhan, di PN Tipikor Palembang, Rabu (4/6/2025).

Read More

Dalam amar tuntutan, JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Weni Aryanti telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai dakwaan Penuntut Umum.

Sehingga atas perbuatan terdakwa diatur diatur dan diancam pidana dalam pasal  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Weni Aryanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta Subsider 6 bulan,“ tegas JPU saat bacakan tuntutan pidana di persidangan.

Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi BNI Palembang, Suami Terdakwa Ungkap Istri Ditekan Grup WA ‘Azalea’

Salain dituntut pidana oleh JPU terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) Sebesar Rp5,2 milliar dengan ketentuan jika tidak sanggup membayar makan diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Baca juga : Kanwil Kemenkum Sumsel Hadiri Ekspos Kinerja DJKI: Satu Dekade Pelindungan Kekayaan Intelektual

Setelah mendengarkan tuntutan pidana dari JPU, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan yang akan disampaikan pada sidang pekan depan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts