Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan gugatan perdata atau perbuatan melawan hukum yang digelar perdana di PN Palembang bertempat di gedung musium tekstil Palembang, Kamis (15/5/25).
Dalam sidang dipimpin majelis hakim tunggal Kristanto Sahat H Sianipar SH MH, penggugat dan tergugat pihak Bank BNI hadir.
Usai sidang penggugat Jade melalui kuasa hukumnya, Lani Nopriansyah mengatakan hari ini sidang perdana gugatan sederhana, dalam gugatan ini pihaknya, menggugat pihak Bank BNI Cabang Palembang yang beralamat di Jalan Basuki Rahmad.
“Tadi agendanya pemeriksaan berkas dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agendakan jawaban,“ tegas Lani ditemui di PN Palembang.
Lani juga menjelaskan untuk kronologisnya sendiri berdasarkan pernyataan kliennya, bahwasannya ada transaksi yang dilakukan oleh klien kita yang menggunakan alat edisi pihak Bank BNI.
Baca juga : Kasus Dugaan Korupsi BNI Palembang, Suami Terdakwa Ungkap Istri Ditekan Grup WA ‘Azalea’
“Tetapi oleh pihak Bank BNI uang klien kita ditahan dan tidak bisa diambil makanya kita mengajukan gugatan sederhana ini ke pengadilan Negeri PN Palembang,“ jelasnya.
Saat disinggung mengenai alasan pihak Bank BNI melakukan penahanan uang kliennya, Lani menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari pihak Bank BNI mereka meminta bukti transaksi terkait komplin pemegang kartu edisi bank BNI.
“Tetapi sebelum klien jami sudah menunjukkan alat bukti yang dimintai oleh pihak Bank BNI, tetapi pihak Bank BNI masih saja menahan uang klien kami dan sampai sekarang uang tersebut belum diterima oleh klien kami,“ tegasnya.
Baca juga : Sidang Korupsi BNI, Ahli Sebut Aliran 16 Rekening Bukan Kapasitas Dirinya, Audit SPI BNI
Untuk uang yang ditahan oleh pihak BNI Cabang Palembang yang beralamat di jalan Basuki Rahmad, Lani menjelaskan ada sekitar Rp90 juta. (**)











