Sidang Korupsi BNI, Ahli Sebut Aliran 16 Rekening Bukan Kapasitas Dirinya, Audit SPI BNI

Penulis: - Kamis, 24 April 2025
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dalam menyalahgunakan uang Kas Kantor BNI Cabang Palembang, yang menjerat eks Teller Supervisor Palembang Branch Office Bank BNI bernama terdakwa Weni Aryanti, kembali digelar di PN Tipikor Palembang.

Dalam sidang majelis hakim Sangkot Lumban Tobing SH MH, menanyakan kepada ahli jika ke 16 rekening tersebut apakah didalami atau tidak pemiliknya oleh pihak BPKP sebagai Auditor, SPI BNI atau APH.

Bacaan Lainnya

“Kalau soal kepemilikan 16 rekening tersebut kami tidak sejauh itu, kami hanya sebatas melakukan audit pada kerugian negara yang disebabkan oleh terdakwa dengan data awal audit SPI BNI dan tak ada turunan dari mereka, sementara kalau pendalaman atau penelusuran kemana atau siapa pemilik rekening dimaksud itu bukan kapasitas kami,” ungkap ahli dari BPKP Sumsel Jetty fardianty yang juga menerangkan jika laporan dari satuan pemeriksaan internal (SPI) BNI juga tidak jelas dimuka persidangan.

Menurut ahli Jetty, Kapasitas BPKP sendiri di sini hanya mengaudit kerugian negara sesuai dengan permintaan Jaksa, selebihnya bukan kewenangan atau kapasitas mereka.

“Kami hanya fokus pada kerugian negara saja, ada unsur perbuatan melawan hukum, disini oleh terdakwa yang telah melanggar aturan sebagaimana mestinya sehingga negara dirugikan dan terdakwa layak diproses hukum, ” katanya.

Baca juga : Korupsi Bank BNI, Saksi Sebut Terdakwa Ambil Uang Untuk Umroh, Hakim: Tidak Ada Sistem pengamannya!

Untuk perbuatannya sendiri dijabarkan saksi Jetty, yang ditemukan BPKP jika ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa dengan melakukan penyetoran tunai namun tidak disertai bentuk fisik menggunakan rekening lain sehingga menyebabkan selisih jumlah pada kas Bank plat merah ini.

“Ada Setoran, namun tidak disertai fisik, dan menyebabkan selisih kas pada Bank BNI,” ujar ahli.

Hal yang sama juga dipertanyakan oleh kuasa hukum terdakwa, kenapa BNI tidak mendalami 16 rekening tersebut milik siapa.

“Saudara ahli, sebagai Auditor yang melakukan audit kepada BNI apakah tidak menanyakan sekelas BNI tidak tahu dan tidak bisa melacak rekening tersebut,” lempar kuasa hukum.

Baca juga : Kacab Bank BNI Dihadirkan dalam Sidang Kasus Korupsi Transaksi Keuangan, Ini Kesaksiannya

Menanggapi pertanyaan tersebut ahli Auditor  sekali lagi menegaskan jika hal tersebut bukanlah kapasitasnya dan menjelaskan tugas Auditor hanya mencari bentuk dan perbuatan yang merugikan negara saja.

“Untuk mendalami bukan kapasitas kami, kami hanya meng audit kerugian negara saja,” tuturnya.

Dalam dakwaannya Jaksa mendakwa terdakwa Weni Aryanti telah merugikan negara sebesar Rp5.282.500.000,00 sebagaimana Hasil Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara.

“Bahwa terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor Palembang, Branch Office berdasarkan Surat Keputusan Palembang Branch Office PT Bank Negara Indonesia (Persero), pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di BNI Kantor Cabang Utama Palembang, secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI ICONS teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 transaksi keenam belas rekening tujuan penerima yang bertentangan dengan ketentuan 8 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara,” tegas penuntut umum saat membacakan dakwaan, di PN Tipikor Palembang, Rabu (19/2/2025).

Atas perbuatannya, terdakwa Weni Aryanti dikenakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Dan kedua Subsidiair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Repubiik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Repubtik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap JPU. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait