Palembang, Sumselupdate.com – Dalam keterangannya sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Mantan Kepala Seksi (Kasi) Penagihan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang Erfan Kusnandar SE (42) mengaku beberapa kali diperintahkan oleh Kepala Dispenda kala itu dijabat Hj Sumaiyah, baik secara lisan atau pun tertulis.
“Saya diperintahkan pimpinan, dalam hal ini Kepala Dispenda Kota Palembang (Hj Sumaiyah) dengan perintah pemeriksaan dan pembinaan pajak hotel di Hotel Sahid Imara dan Hotel Jayakarta,” ujarnya saat memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam persidangan, Rabu (31/5/2017).
Selain itu, dirinya juga ditugaskan menyelesaikan tunggakan dari awal 2011 sampai 2012. Untuk pembayarannya, Hotel Jayakarta membayar menggunakan cek. Sedangkan Hotel Sahid Imara membayar secara cash setiap 2-3 bulan sekali dengan total tagihan sebesar Rp2 miliar lebih.
Tak hanya itu, menurut Erfan, atasannya tersebuut juga meminta mencarikan uang yang tidak masuk dalam anggaran kantor dan tidak masuk di dalam kas yang akan digunakan untuk pembayaran utang dari H Romi Herton saat pelantikan sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan di Hotel Jayakarta.
“Jujur biaya yang harus dibayarkan ke kantor sekitar Rp300 juta pada 2011,” bebernya saat dicecar majelis hakim yang diketuai JPL Tobing.
Masih kata terdakwa, dirinya juga diminta untuk mentransfer uang sebesar RP50 juta untuk Tuti Alawiyah yang sedang jalan-jalan di Singapura. Serta pembayaran kartu kredit sebesar Rp80 juta di 2012. “Ada juga untuk membeli baju kotak-kotak untuk massa degan total Rp100 juta dan langsung diserahkan ke Kepala Dispenda di 2012 juga,” bebernya.
Selanjutnya, ia juga pernah diminta membelikan duku yang akan diantarkan ke Jakarta sebanyak 1 truk atau senilai Rp130 juta atas perintah Hj Sumaiyah. “Duku tadi untuk dikirim ke SBY, Megawati dan Marzuki Ali. Sedangkan perusahaan yang mengirimkannya dari PT Citra Sejahtera,” katanya.
Sedangkan saat ada pemeriksaan oleh Tipikor Polda Sumsel meminta dana sebesar Rp350 juta. Begitu pula saat ada pemeriksaan dari Kejagung juga diperintahkan untuk menyiapkan uang sebanyak Rp350 juta serta pengambilan SK Walikota Palembang sebesar RP300 juta. “Semua uang tadi saya serahkan ke Hj Sumaiyah selaku pimpinan,” imbuhnya.
Sementara itu mengenai apartemen yang diduga dibeli menggunakan uang penagihan dari wajib pajak hotel tersebut, dirinya mengaku menggunakan uang dari tabungannya. “Apartemen pertama untuk kredit selama lima bulan seharga Rp306 juta dan apartemen kedua jangka waktu pembayaran 24 bulan dengan harga Rp400 juta,” kilahnya.
Masih dikatakan terdakwa Efran, uang milik wajib pajak telah diambil berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) dari pimpinan lalu kemudian meminta surat tagihan ke bendahara akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan ke kas negara dan selanjutnya ditampilkan di PDE seolah-olah wajib pajak telah membayar. (tra)











