Palembang, Sumselupdate.com – Efran Kusnandar, terdakwa kasus korupsi dana pajak hotel di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Palembang mendapat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (5/7/2017).
Mendapat hukuman satu tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iskandarsyah Alam, terdakwa terlihat dengan tegar mendengarkan putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPL Tobing. “Jelas secara pribadi, ini (putusan) di luar keadilan. Karena yang namanya korupsi itu mana ada yang tunggal,” ujar Erfan usai persidangan.
Menurut Erfan, setiap tindak pidana korupsi tidak hanya satu orang, dan aliran dana dalam kasus ini sudah jelas. Selain itu, hukum menyatakan yang memberi dan menerima dalam tindak pidana korupsi harus kena, bukan dipilah dan dipilih.
“Sementara ini yang menerima tidak kena, bahkan saya sendiri akan menanggung seluruh kerugian itu. Saya melaksanakan tugas dan saya heran seolah saya tidak digubris yang saya diperintahkan,” ucapnya.
Lanjut Erfan, dirinya adalah orang kecil, bagaimana dirinya kenal dengan orang besar yang ada di Jakarata, kalau tidak ada perintah, dari atasannya. “Saya melaksanakan perintah mereka dan saya juga tidak tahu bahwa dana itu tidak disetor. Namun saya yakin Yang Maha Kuasa itu adil, keadilan itu pasti ada dari Yang Maha Kuasa,” katanya.
Dirinya berharap agar pihak terkait membuka kasus ini sampai tuntas. “Saya siap membuka keterangannya, untuk membuka kasus ini,” tutupnya.
Sedangkan, Erwin Simanjuntak, selaku penasihat hukum terdakwa mengatakan, dengan putusan 7 tahun ini tidak mencerminkan keadilan. Karena seluruh alat bukti secara tertulis sudah disampaikan di persidangan, namun
tidak ada yang dipertimbangkan.
“Termasuk aliran dana yang merupakan kerugian negara, seluruhnya ada bukti tertulis dan sudah disampaikan di persidangan, tapi hingga putusan, kami tidak mendengar adanya pertimbangan dari majelis hakim,” paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam dakwaan jaksa, terdakwa dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). (tra)











