Palembang, Sumselupdate.com – Unit Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polresta Palembang terus mengusut dugaan kasus tindak pidana korupsi di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Palembang.
Saat ini penyidik telah menetapkan E, salah satu mantan Kepala Seksi (Kasi) di dinas tersebut sebagai tersangka dan atas perbuatanya, selain pasal tentang tindak pidana korupsi, tersangka juga dijerat pasal pencucian uang.
Dalam kasus ini penyidik mengindikasi adanya tindak pidana korupsi di Dispenda Palembang pada 2013 lalu, lalu pada 2014 polisi meminta BPKP melakukan audit. Namun proses audit sempat terkendala gelar perkara di KPK baru dilaksanakan pada Agusutus 2016 lalu.
“Kita juga sempat assesment di KPK untuk minta support. Dari hasil pemeriksaan, tersangka E telah menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri, hingga merugikan negara sebesar Rp2 milyar lebih,” kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, Senin (2/1/2017).
Selain itu menurut Maruly, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit mobil Honda CRV dan uang tunai sebesar Rp700 juta dan dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Palembang.
“Berkas sudah lengkap, tinggal pelimpahan ke jaksa. Serta sebelumnya juga telah diperiksa 35 saksi dari berbagai unsur, yakni dari pihak Bank, Hotel, Apartemen serta Dispenda sendiri,” paparnya. (tra)











