Jakarta, Sumselupdate.com – PT Pertamina Patra Niaga memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi mengenai angka Rp18.040 per liter yang tercantum pada struk pembelian Pertalite dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menegaskan angka tersebut bukan merupakan harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat, melainkan harga keekonomian atau nilai ekonomi bahan bakar minyak (BBM) yang dihitung berdasarkan harga pasar dan biaya penyediaan energi.
“Pertamina Patra Niaga bertindak sebagai operator yang menjalankan dan mematuhi kebijakan pemerintah terkait penyaluran BBM bersubsidi. Harga jual Pertalite yang dibayarkan masyarakat saat ini merupakan harga yang telah ditetapkan pemerintah dengan mempertimbangkan berbagai aspek sosial dan ekonomi,” kata Roberth dalam keterangan resminya, Selasa (16/6/2026).
Menurut dia, Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan subsidi dari pemerintah. Karena itu, harga yang dibayar masyarakat lebih rendah dibandingkan nilai keekonomian BBM tersebut.
Roberth menjelaskan, angka Rp18.040 per liter yang tercantum pada struk hanya menggambarkan nilai ekonomi Pertalite apabila dihitung berdasarkan harga pasar dan biaya penyediaan tanpa adanya subsidi dari pemerintah.
“Masyarakat tetap membeli Pertalite sesuai harga yang telah ditetapkan pemerintah karena adanya dukungan subsidi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan subsidi BBM bertujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional, melindungi daya beli masyarakat, serta mendukung aktivitas ekonomi sehari-hari, khususnya bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah.
Selain memberikan penjelasan mengenai Pertalite, Pertamina Patra Niaga juga menyinggung mekanisme penetapan harga Pertamax sebagai BBM non-subsidi.
Menurut Roberth, harga Pertamax mengikuti perkembangan harga minyak dunia dan kondisi pasar energi global. Namun dalam penerapannya, Pertamina tetap berkoordinasi dengan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga energi nasional.
Ia menyebut penyesuaian harga Pertamax yang dilakukan pada 10 Juni 2026 telah mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi ekonomi nasional, daya beli masyarakat, keberlanjutan fiskal pemerintah, hingga keberlangsungan usaha.
Bahkan, lanjutnya, harga Pertamax yang berlaku saat ini disebut masih belum sepenuhnya mengikuti harga keekonomian berdasarkan harga pasar internasional.
“Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan harga energi yang diterapkan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara daya beli masyarakat, kondisi ekonomi nasional, dan keberlanjutan penyediaan energi,” jelasnya.
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar tanpa penjelasan utuh serta selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah maupun Pertamina.
Informasi terkait produk, layanan, dan kebijakan energi dapat diakses melalui kanal resmi Pertamina Patra Niaga maupun layanan Pertamina Customer Solutions 135.
Dengan penjelasan tersebut, Pertamina berharap masyarakat dapat memahami perbedaan antara harga keekonomian dan harga jual BBM bersubsidi yang berlaku di Indonesia.
(**)











