Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi penggunaan dana Bantuan Stimulan Pembangunan Swadaya (BSPS) senilai Rp 340.250.000 untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dengan terdakwa Mantan Kepala Desa (Kades) Palu, Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir, Buchori (43), bersama kedua rekannya (Iwan dan Herwadi) kembali digelar di ruang sidang PN klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Kamis (15/9/2016).
Sidang digelar dengan agenda menghadirkan delapan saksi yang merupakan warga Desa Palu Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir di antaranya Ruslan, Romzi, Zainudin, Tarzan, Sukri, Suhaimi, Halmaera, dan Wiwin.
Pantauan di lapangan, terlihat ketiga terdakwa ketika duduk di kursi pesakitan tampak tenang seolah-olah tidak melakukan kesalahan, akan tetapi akibat dari para terdakwa, kas negara mengalami kerugian sebesar Rp 340.250.000 yang merupakan Bansos program Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) bagi 95 Kepala Keluarga (KK) Desa Palu Pemulutan Selatan yang tergolong ke dalam Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dana tersebut dipergunakan terdakwa Buchori mantan Kades Palu, dana senilai Rp 300 juta lebih tersebut yang semestinya diperuntukkan untuk bahan-bahan material perbaikan rumah bagi 95 KK kategori MBR, hingga saat ini, belum direalisasikannya, Lantaran itu, terdakwa oleh jaksa penuntut umum didakwa dengan pasal 2 dan 3 pasal tindak pidana korupsi
Sementara itu, majelis hakim JPL Tobing, SH, usai mendengarkan keterangan saksi, menyatakan akan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda keterangan para terdakwa. (tra)