Jakarta, Sumselupdate.com – Rencana pemerintah mengejar perusahaan OTT (over the top) asing agar membayar pajak di Indonesia memasuki babak baru setelah Google menolak diperiksa oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen pajak).
Raksasa internet itu pun menghadapi kemungkinan penyelidikan karena terindikasi melakukan pelanggaran pajak.
“Kami akan meningkatkan tahapan ke investigasi karena mereka menolak diperiksa. Ini merupakan indikasi adanya tindak pidana,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Hanif, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Kamis (15/9/2016).
Dia menambahkan, penyelidikan terhadap Google baru akan dilakukan paling cepat pada akhir bulan September.
Google Indonesia dianggap mengemplang pajak karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT). Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak.
Selama ini Gogle hanya membuat kantor perwakilan di Indonesia, bukan kantor tetap. Oleh karena itu, transaksi bisnis Google yang terjadi di Tanah Air tak berpengaruh pada peningkatan pendapatan negara.
Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar 11,6 triliun.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google. (adm3)