Palembang, Sumselupdate.com – Puluhan warga Komplek Griya Gerbang Emas (GGE) di Jalan HM Noerdin Panji, Jakabaring Selatan, Palembang mengaku kecewa dengan pihak developer perumahan.
Pasalnya, sejak lima tahun komplek tersebut dihuni oleh warga hingga kini beberapa fasilitas umum belum juga dipenuhi oleh pihak pengembang.
Ini terlihat ketika masuk dari jalan utama HM Noerdin Panji, masyarakat disajikan dengan akses jalan dengan lebar enam meter yang kondisinya sangat jelek.
Akses penerangan lampu jalan pun ada beberapa unit yang padam dan tak kunjung diperbaiki.
Ketika melintas pada malam hari, kondisi akses masuk cukup mencekam. Kondisi jalan yang rusak dan becek, ditambah penerangan minim membuat setiap warga yang melintas cukup ketakutan.

“Kami sudah minta kepada pihak developer untuk memperbaiki fasum, tapi mereka beralasan jalan utama ini tanggung jawab pemerintah. Sampai sekarang tetap dibiarkan seperti ini,” ujar Julia, salah seorang warga Griya Gerbang Emas.
Kekecewaan juga dirasakan Agus, seorang warga lainnya. Menurutnya, perumahan yang mereka tempati merupakan komplek komersil bukan subsidi. Akan tetap fasilitas umum tidak diberikan seperti layaknya perumahan komersil.
“Sedih rasanya, komplek ini komersil tapi fasilitas jalan jelek sekali. Pengembang ketika dikonfirmasi cuek saja,” cetusnya.
Sementara itu, Ahmad, developer komplek Griya Gerbang Emas ketika dikonfirmasi tidak merespon. Saat ditelpon tidak diangkat dan saat chating via WhatsApp belum direspon.
Ketua Yayasan Lembang Konsumen Indonesia (YLKI) Sumsel, Taufik Husni sangat menyesalkan atas tindakan developer.
Menurutnha, fasilitas umum seperti jalan, lampu penerangan, taman dan mushola merupakan hak bagi konsumen.
Para konsumen di Indonesia dilindungi dalam UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Apabila developer enggan bertanggung jawab atas hak konsumen, maka yang bersangkutan bisa dibawa ke jalur hukum.
Dikatakannya, sanksi yang diberikan pun tidak main-main. Dalam UU perlindungan konsumen pasal 62 ayat (1) berbunyi, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
“YLKI siap membantu konsumen griya gerbang emas, siapkan data-data maka developer bisa digugat pasal perlindungan konsumen. Ancaman hukumannya penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar,” tegasnya. (ron)