Palembang, Sumselupdate.com – Mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Muddai Madang, kembali dipanggil tim Penyidik Kejati Sumsel, sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (19/7/2021).
Muddai Madang hadir di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, sekitar pukul 13.14 WIB. Saat mau masuk Kejati, sejumlah awak media langsung wawancara, menurut Muddai Madang, ia datang Kejati sebagai saksi dua tersangka baru.
“Pemeriksaan lanjutan untuk Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi. Nanti ya, belum selesai (pemeriksaan) saya ke ruangan penyidik dulu,” katanya
Hingga berita ini diturunkan sejumlah saksi masih diperiksa tim penyidik Kejati Sumsel.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik pidsus Kejaksaan Tinggi Sumsel, sebelumnya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya.
Kedua tersangka baru yaitu mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, Ahmad Nasuhi alias Ustadz Coy, Rabu (16/6/2021).
Dua tersangka tersebut, dengan tangan diborgol dan menggunakan rompi tahanan yang bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sumsel, dan langsung digiring ke mobil tahanan untuk dilakukan penahanan oleh penyidik ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.
Mukti Sulaiman sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, yang mana kapasitasnya sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Darerah (TAPD). Sedangkan, untuk tersangka Ahmad Nasuhi alias Ustad Coy, ditetapkan sebagai tersangka yang mana pada saat itu dia menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman SH MH mengatakan, hari ini penyidik pidsus Kejati Sumsel kembali menetapkan dua tersangka baru yakni MS dan AN.
“Adapun keterlibatan tersangka MS adalah selaku Sekda dan Ketua Tim TAPD pada saat itu, keterlibatannya karena jabatan pasal yang dikenakan oleh penyidik yakni pasal 2 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55. subsider pasal 3 Jo 18 UU No 20 2001 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHAP. Sementara untuk tersangka AN yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel, pasal yang dikenakan sama dengan tersangka MS. keduanya ditahan untuk ditahan untuk 20 hari kedepan,” tutupnya. (Ron)











