Palembang, Sumselupdate.com – Mantan anggota DPRD Kota Palembang M Sukri Zen ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan mantan istrinya di Palembang.
Kini pria tersebut dikejar pihak kepolisian setelah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat diwawancarai di lobi Mapolrestabes Palembang, pada Jumat (21/3/2025) siang.
“Kasusnya sudah jelas, dan ditingkatkan ke tahap penyidikan penetapan tersangka. Saat ini penyidik sedang melakukan pengejaran (terhadap MSZ). Betul juga bahwa yang bersangkutan adalah mantan anggota dewan (Kota Palembang),” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono.
Sementara untuk motif dari peristiwa tersebut, Harryo menyebut motifnya adalah jengkel karena permintaan rujuknya yang bersangkutan MSZ ditolak.
Baca juga : Jikapun Damai, Tersangka Syukri Zen Tetap Jalani Proses Hukum
Peristiwa yang menimpa korban PW (40), terjadi saat berada di rumah Zaenab yang merupakan ibu angkat korban, di Jalan Pipa Raya, Kecamatan Jakabaring, Palembang pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 08.15 WIB. Akibat peristiwa ini, korban mengalami 10 tusukan dan harus menjalani perawatan di rumah sakit.
“Ini masalah internal keluarga yang notabenenya korban dan tersangka sudah bercerai. Motifnya jengkel karena korban mantan istrinya menolak diajak rujuk,” ungkap Kapolrestabes Palembang.
Baca juga : Rujuk Ditolak, Mantan Anggota DPRD Palembang Diduga Tusuk Mantan Istri
Masih kata Harryo, dari kejengkelan itulah yang menyebabkan tersangka MSZ menyakiti PW.
“Yang bersangkutan (MSZ) juga tidak rela mantan istrinya dengan pria lain. Dirinya bersumpah tidak mengikhlaskan siapapun bisa mendapatkan mantan istrinya walaupun sudah dalam situasi bercerai, mungkin dia cinta mati pada PW,” tukasnya. (**)