Palembang, Sumselupdate.com – Tertangkap mencuri sebanyak dua tabung gas ukuran 3 kg atau yang dikenal gas melon, seorang tukang parkir bernama Agung Wijaya (27) dipaksa petugas menginap di hotel prodeo Polsek Kemuning Palembang, Rabu (15/6).
Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (11/6) lalu, sekitar pukul 12.00, di sebuah toko milik korban, Antoni (41) yang berada di Jalan Madang, Lorong Makmur V, RT 21 RW 05, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.
Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara mengungkapkan, tersangka pencuri gas melon diamankan berdasarkan dengan laporan No. Lp/56-B/VII/2016/Resta/Kmng.
“Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah tabung gas ukuran 3 kg. Dan akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 363 KUHP,” ungkap dia. (Man)











