Palembang, Sumselupdate.com –Adrian Juniar (40), warga Jalan Patahilang III, Rt05, Rw05, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, tergolong manusia ‘si Raja Tega’.
Bagaimana tidak, setelah menghamili pacarnya, Mia Pratiwi (20) warga Jalan Labi-Labi, Kelurahan Alang-Alang Lebar, Palembang, tersangka yang mengaku anggota Badan Intilijen Negara (BIN) ini juga menipu ayah dari korban.
Ulah pelaku yang sangat keterlaluan ini harus dibayar mahal, Dia diringkus petugas Polsek Sukarami pimpinan Kanit Reskrim Polsek Sukarami, Iptu Heri SH MH di rumah kontrakannya di Mas Karebet, Kecamatan Sukarami, Senin (13/6), sekitar pukul 14.00.
Informasi yang dihimpun, jika korban dan pelaku berpacaran dan kini korban hamil empat bulan.
Pada sat bersamaan, ayah korban bernama Zairozi tersangkut perkara narkoba.
Melihat peluang itu, pelaku yang menyaru anggota BIN mengaku bisa mengeluarkan orangtua korban dari jeratan hukum tersebut.
Syaratanya, korban harus menyediakan uang Rp15 juta. Kemudian, pada 15 April 2016 uang Rp15 juta diserahkan kepada pelaku dengan cara ditransper ke rekening salah satu keluarga pelaku.
Lalu tanggal 21 Mei 2016 pelaku kembali meminta uang Rp5 juta dan tanggal 10 Juni 2016 meminta uang Rp 2 juta untuk mengurus kasus tersebut dan semua di kabulkan korban.
Namun hingga kini ayah korban belum bebas dari jeratan hukum dan pelaku kembali meminta uang Rp17 juta lantaran tidak percaya dengan pelaku, korban melapor ke Polsek Sukarami.
Kapolsek Sukarami Kompol Nurhadiansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Heri SH MH mengatakan, tersangka dibekuk aparat setelah menerima laporan korban.
Selain itu, menurut Kapolsek tersangka dibekuk lantaran melakukan penggelapan uang PT Mawar, di mana pelaku adalah kolektor elektronik dan furniture di perusahaan itu.
Dalam aksinya, sebagian uang penagihan milik perusahaan tidak disetor. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian Rp28 juta.
Karena itu tersangka dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 374 KUHP tentang penggelapan.
“Kita masih mengembangkan kasus lain dengan tersangka yang sama karena kita dapat laporan tersangka juga terlibat kasus penggelapan mobil,” katanya.
Sementara itu, tersangka Adrian Juniar mengakui telah menipu ayah calon istri keduanya tersebut yang kini hamil empat bulan.
Tersangka mengaku dengan mengaku anggota BIN gadungan, dia bisa meyakinkan ayah pacarnya tersebut kalau dia bisa menyelesaikan masalah narkoba yang menimpah ayah pacarnya tersebut.
“Istri pertama aku lum aku cerai dan istri pertama aku tidak peduli lagi dengan aku,” ujarnya sembari mengatakan uang hasil kejahatannya dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (ery)











