Maling di Alfamart, Oknum Mahasiswa Ditangkap

Rabu, 29 Juni 2016
Pengutil Alfamart

Palembang, Sumselupdate.com – Aksi memalukan dilakukan oknum mahasiswa universitas swasta di Palembang bernama Redho (20).

Pasalnya, pria yang tinggal di Jalan May Salim Batubara Gresik, Lorong Amal Muslim Palembang harus mempertanggung jawabkan perbuatannya setelah mengutil salah satu pembersih muka merek Ponds di Alfamart Jalan Sultan M Mansyur samping Samudere Village, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang, Selasa (28/6), sekitar pukul 21.00.

Aksi pencurian Redho berhasil digagalkan  pegawai Alfamart yakni Santi, di mana sebelum kejadian, pelaku datang ke toko dengan modus layaknya seorang pembeli biasanya dengan menggunakan sepeda motor jenis matic yang diparkir di depan toko lalu masuk ke dalam toko.

Kemudian gerak-gerik pelaku terekam layar CCTV yang ada di kasir, di mana saat itu ersangka mengambil minuman lalu mengambil sebuah barang yang belum terlihat jelas dan menyelipkan Ponds.

“Pelaku hanya membayar minuman yang diambilnya lalu pergi keluar dengan menuju ke sepeda motornya. Sedangkan, barang yang diselipkannya itu tidak. Saat itu, dia juga tampak cemas dan seperti orang ketakutan,” sebut Santi.

Karena Redho ketahuan mengutil, dia langsung curiga akan hal tersebut langsung menyuruh seorang rekannya yang lain untuk mengejar tersangka saat masih berada di parkiran. Di mana, setelah dikejar dan diperiksa, ternyata didapati sebuah pembersih muka itu hingga kemudian kami amankan sampai polisi datang.

“Setelah ketahuan mencuri pelaku baru mau membayar pembersih muka seharga Rp22 ribu yang dicurinya dan tidak mau berurusan lebih panjang,” ungkap dia.

Sementara itu, tersangka Ridho, mengatakan, aksinya pencurian dilakukanya setelah pulang dari rumah pacarnya kemudian mampir ke Alfamart dan mencuri Ponds. “Saya khilaf pak,” katanya.

Kapolsekta IB II Palembang, Kompol Ahmad Firdaus melalui Kanit Reskrim, Ipda Jhony Palapa mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka setelah kedapatan mencuri pembersih muka setelah diketahui pegawai Alfamart dari terekam kamera CCTV.

“Tersangka bisa dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts