Muarabeliti, Sumselupdate.com – Penyidik Sat Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) kembali mengamankan tersangka penyalahgunaan narkoba, yakni Apriansyah (26) dan Rizki Kumbara (20), keduanya warga Dusun 03, Desa Maur Baru, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara).
Kedua tersangka diamankan, Senin (27/6) sekitar pukul 11.00 di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Kelurahan Muara Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi melalui Kasat narkoba, AKP Forliamzons membenarkan bahwa adanya penangkapan kedua tersangka.
“Memang benar, kami telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka penyalaguna narkoba,” katanya, Rabu (29/6).
Dijelaskannya tersangka ditangkap, bermula anggota Polsek Rawas Ulu dan anggota Sat narkoba Polres Mura sedang melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, kedua tersangka mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas) tunggal, di mana sepeda motor kedua tersangka menabrak kerbau.
Melihat kejadian tersebut anggota menolong kedua tersangka, namun siapa sangka anggota melihat tersangka membawa bungkusan paket.
Merasa curiga anggota melakukan pengeledahan dan ditemukan paket yang diduga shabu yang tergeletak di sebelah tersangka yang terbalik dan terjadi rebutan dengan anggota.
“Setelah mendapatkan bungkusan tersebut saat digeledah didapatkan satu paket klip sabu diduga shabu seharga Rp500 ribu,” jelasnya.
Kemudian kedua tersangka dibawa kerumah sakit Muara Rupit karena kedua tersangka mengalami luka lecet akibat kecelakaan menabrak kerbau.
“Selain kedua tersangka yang diamankan barang bukti yakni, satu bungkus plastik kecil yang diduga narkoba jenis sabu seharga Rp500 ribu, satu unit sepeda motor bebek Honda merek Revo nopol BG 5381 SS berwarna hitam guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (ain)











