Mahfud MD Nilai Putusan IPT Tidak Mengikat

Jumat, 22 Juli 2016
Mahfud MD

Jakarta, Sumselupdate.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai bahwa putusan Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) tentang kasus pelanggaran HAM di Indonesia tahun 1965 tidak bersifat mengikat. Dengan demikian, tidak memiliki pengaruh bagi negara.

“IPT itu bukan pengadilan (resmi) dan keputusannya tidak mengikat. Sama sekali tidak mengikat,” ujar Mahfud usai rapat di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Kamis (21/7) malam.

Ia menjelaskan dalam sistem hukum di Indonesia hanya dikenal dua macam pengadilan pidana, yakni pengadilan internasional di bawah kewenangan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan pengadilan negara di dalam negeri masing-masing.

“Pengadilan pidana itu hanya dua, pengadilan negara dan internasional. ICC dan pengadilan negara di negaranya masing-masing, kalau di Indonesia itu MA (Mahkamah Agung). IPT itu liar,” kata guru besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu.

Terkait wacana Yayasan IPT 1965 untuk membawa hasil putusan majelis hakim IPT ke Dewan HAM PBB, Mahfud menganggapnya sebagai sebuah kewajaran karena setiap orang berhak mengajukan laporan ke PBB.

Sementara itu, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan meminta masyarakat Indonesia terutama generasi muda untuk tidak melihat kelemahan bangsa ini pada masa lalu.

“Tidak ada bangsa atau siapapun yang sempurna. Pasti ada kurang lebihnya. Tapi kita lihat yang besarnya, bangsa Indonesia sekarang sedang bagus-bagusnya,” kata dia.

Luhut juga meragukan putusan IPT yang menyebutkan bahwa dalam kurun waktu 1965-1966, pemerintah Indonesia telah membunuh 400-500 ribu warga negara yang dianggap anggota atau berafiliasi dengan PKI.

“Kalau ada yang kurang-kurang seperti tadi itu, kita harus bersama bilang tidak, itu tidak betul. Di mana ada 400 ribu (orang) mati,” katanya. (shn)

Sumber: Antara

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts