Palembang, Sumselupdate.com – Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdom Arizal, SE mengungkapkan Muhammad Farid yang kini menjabat Pj Bupati Banyuasin mangkir dalam pemeriksaan pertama kasus dugaan penyalahgunaan wewenang semasa masih menjabat sebagai PJ Bupati Lahat.
“Iya kemarin tidak datang dalam panggilan klarifikasi,” ucap AKBP Wisdon.
Muhamad Farid diketahui dijadwalkan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi atas laporan Redhi Setiali, SH, MH pada Rabu (4/9/2024).
Wisdon sendiri menyebut meski Muhamad Farid mangkir pada panggilan pertama, pihaknya kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Pj Bupati Banyuasin itu.
Bahkan katanya bila masih tak hadir, bukan tidak mungkin penyidik Unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel akan melakukan jemput bola mendatangi Komplek Perkantoran Pemkab Banyuasin di Pangkalan Balai.
“Pasti kita undang lagi atau kami yang datang ke sana untuk minta klarifikasinya,” ucap Wisdon.
Terlepas mangkirnya Muhammad Fariddalam perkara ini, penyidik juga tengah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Imam Pasli selaku PJ Bupati Lahat saat ini. “Iya hari ini kita panggil (Pj Bupati Lahat –red),” katanya.
Sebagaimana diberitakan Muhamad Farid pada Rabu (4/9/2024) dijadwalkan menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai terlapor yang ditangani oleh unit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pj Bupati Banyuasin itu dilaporkan oleh seorang bernama Redhi Setiali, SH, MH dengan dugaan pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang, dengan surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp Lidik 811/VIII/2024/Ditreskrimum, tanggal 09 Agustus 2024.
Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Wisdon Arizal, SE membenarkan pemanggilan terhadap Muhamad Farid itu atas laporan saat masih menjabat sebagai PJ Bupati Lahat.
Untuk diketahui sebelum pelaporan Muhamad Farid ke Polda Sumsel, muncul surat dari BAKN & KASN yang merekomendasikan 4 kepala dinas Kabupaten Lahat yang harus dikembalikan ke jabatan semula batas waktu 15 Agustus 2024.
Di antaranya Taufik M Putra Dinas Kesehatan, Nil Aldrin Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Limra Naufan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, dan Mirza Azhari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang serta Ananta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lahat.
Dalam rekomendasi KASN tersebut memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 26 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 28 Tahun 2024, Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 29 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Lahat Nomor 30 Tahun 2024 serta mengembalikan 4 PPT Pratama dan 1 pejabat administrator pada jabatan semula. (**)