Laporan: Diaz Erlangga
Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali melakukan pemeriksaan dalam rangka berita acara pemeriksaan (BAP) tambahan terhadap Lina Mukherjee.
Seperti yang diterangkan Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto SIK, yang menjelaskan selain wajib lapor kedatangan Lina Mukherjee juga kembali untuk dilakukan BAP tambahan.
“Ada sekitar 15 pertanyaan dalam BAP tambahan tadi,” ujarnya.
Menurut Agung, perkara dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE yang dilakukan oleh Lina Mukherjee hingga kini masih dalam proses penyidikan.
“Saya tekankan bahwa perkara ini tidak diam di tempat, kita masih melakukan penyidikan dan sesegeranya kita limpahkan ke kejaksaan, “ucap angkatan Akpol 98.
Terlepas itu, Agung juga menanggapi keluhan dari pelapor yakni Syarif Hidayat SH bersama kuasa hukumnya yang keberatan dengan tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka Lina Mukherjee.
Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penyidik adalah keterangan medis yang menyatakan Lina Mukherjee memiliki penyakit maag akut. Dan juga kooperatif ketika dipanggil guna wajib lapor memenuhi panggilan.
“Namun apabila yang bersangkutan mempersulit dan saat dilakukan pemanggilan tidak hadir bukan tidak mungkin kita lakukan upaya paksa, “ucapnya.
Oleh karena itu kemudian penyidik hanya mengharuskan tersangka Lina Mukherjee wajib lapor dua kali dalam satu minggu.
“Memastikan bahwa yang bersangkutan melarikan diri seperti keluar negri, selama pemeriksaan masih berlanjut,” ucapnya.
Sementara itu, Lina Mukherjee sendiri sempat menjadi sorotan pasca ditetapkan tersangka lantaran mengklaim dirinya yang wajib lapor bisa melakukan melalui via video call.
Apalagi Lina Mukherjee kian hari makin aktif bersosial media terlebih membahas perkaranya.
Hal itu juga diutarakan oleh kuasa hukumnya H Andi Bashar Kr Bagong SH MH yang meminta kliennya untuk fokus dengan permasalahan yang dihadapi.
“Saya minta memang Lina untuk cooling down, fokus dengan perkara yang dihadapi,” ucapnya.
Diberitakan sebelumya, Lina Lutviawati alias Lina Mukherjee tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE hari ini kembali mendatangi Polda Sumsel dalam rangka wajib lapor perdananya, Kamis 11 Mei 2023.
Lina Mukherjee datang bersama dengan kuasa hukumnya dan tiba mendatangi gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel sekitar pukul 9:45 wib pagi.
Lina datang mengenakan kemeja blus kuning dan celana panjang warna kuning. Total ada dua jam lebih Lina berada didalam Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Lina Mukherjee baru terlihat keluar sekitar pukul 11:45 wib, bersama dengan kuasa hukumnya.
Melalui kuasa hukumnya, H. Andi Bashar Kr Bagong SH MH menjelaskan bahwa kedatangan Lina Mukherjee selain wajib lapor juga sekaligus kembali memberi keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan.
“Tidak banyak sih, BAP tadi masih berkaitan dengan pemeriksaan kemarin terkait konten vidio yang kemarin, “ucap Andi Bashar Kr Bagong SH MH, bersama Lina Mukherjee keluar Gedung Subarkah Ditreskrimsus Polda Sumsel sekitar pukul 11:45 wib. (**)