Baturaja, Sumselupdate.com – Sejak beberapa hari lalu Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan batubara yang kerap melintas di Jalan Lintas Sumatera dalam wilayah Kabupaten OKU soal larangan membawa muatan tonase batubara melebihi kapasitas delapan ton.
Kepala Dishub OKU Aminilson melalui Sekretaris Dishub didampingi Kabid Prasarana dan Keselamatan Supriadi, Kamis (26/7/2018) mengatakan, sosialisasi yang dilakukan antara lain menyampaikan dan memberikan selebaran yang berisi imbauan kepada para pemilik dan sopir angkutan batubara.
Tentang beberapa, hal diantaranya larangan membawa atau mengisi muatan truk batubara melebihi delapan ton saat melintas di jalan lintas Sumatera wilayah Kabupaten OKU, truk angkutan batubara tidak melakukan konvoi atau jalan beriringan melebihi dari tiga unit.
Kemudian para sopir angkutan batubara dilarang memarkirkan kendaraan mereka di bahu atau badan jalan di sepanjang Jalan Lintas Sumatera wilayah Kabupaten OKU. Termasuk larangan truk angkutan batubara melintas di pagi atau siang hari.
Tetapi agar dapat melintas mulai malam hari atau lewat dari jam 18.00 WIB. “Sosialisasi ini dilakukan sejak Senin kemarin. Kita sampaikan kertas selebaran kepada para sopir truk batubara yang tengah melintas ataupun parkir,” kata Supriadi.
Dikatakannya, imbauan berisi larangan-larangan tersebut merupakan aturan yang ditetapkan provinsi dan diteruskan atau ditindaklanjuti oleh setiap Dishub di daerah termasuk pihaknya.
Terkait, sanksi jika larangan atau imbauan yang disampaikan pihaknya tidak diindahkan atau dipatuhi oleh para supir angkutan batubara? Supriadi mengaku, pihaknya belum dapat berbicara soal sanksi memberikan sanksi.
Lantaran pihaknya saat ini baru dalam tahapan melakukan sosialisasi kepada para sopir angkutan batubara. “Soal sanksi nanti belum dapat kami sampaikan. Sebab saat ini kami baru menyampaikan himbauan melalui selebaran,” pungkasnya. (wid)











