Dari Dua Kasus, Kejari Pidsus Palembang Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp. 2,7 Miliar

Kamis, 26 Juli 2018

Palembang, sumselupdate.com – Kembali Kejaksaan Negeri (Kejari) bidang pidana khusus (Pidsus) Palembang, berhasil menyelamatkan atau memulihkan uang negara dari hasil pencegahan penyimpangan tindak pidana korupsi.

Kepala seksi pidana khusus (Kasipidsus) Kejari Palembang, Andi, SH, menerangkan dari hasil penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Palembang pada dugaan tindak pidana korupsi pada Pembayaran Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNS Daerah Tahun Anggaran 2016 pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Palembang Tahun Anggaran 2016.

Read More

“Kita berhasil mengembalikan Kerugian Negara sebesar Rp. 321.168.455, (tiga ratus dua puluh satu juta seratus enam puluh delapan ribu empat ratus lima puluh lima rupiah,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan upaya penyelamatan uang negara pada dugaan tindak pidana korupsi pembayaran insentif atau upah Pungut Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Bagian Pejabat Pemerintah Propinsi Sumatera Selatan, Pejabat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan Pegawai Non PNS dan Honorarium pada Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2015-2016.

“Kita telah berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 2.453.951.510,- ,” imbuhnya.

Penyelamatan uang negara tersebut sudah merupakan tugas pokok dan fungsi dan pencegahan juga sudah mereka lakukan.

Nantinya, lanjut dia, uang tersebut akan masuk kas negara sebagai pemasukan bukan pajak. Uang tersebut bersumber dari pengembalian hasil korupsi dan pengembalian dari sejumlah pihak.Selain itu, peran sentral atau peran pokok Kejaksaan sendiri dalam melakukan penanganan tindak pidana korupsi dilakukan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi.

“Artinya dengan pencegahan dan telah mengembalikan kerugian negara maka kasus ini selesai dan tidak sampai disidangkan.Karena, selain upaya penindakan, kejaksaan juga melakukan berbagai upaya untuk melakukan pencegahan. Itu pokok-pokok penanganan kegiatan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan,” terangnya. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts