Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Terdakwa Pencurian Motor Divonis 3 Bulan 20 Hari

Writer: - Rabu, 24 Desember 2025
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan 20 hari penjara terhadap terdakwa M. Farin Iftihar Bin Dono Rianto dalam perkara pencurian dengan pemberatan. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 3 bulan 20 hari penjara terhadap terdakwa M. Farin Iftihar Bin Dono Rianto dalam perkara pencurian dengan pemberatan.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Samuel Ginting, SH, MH, di PN Palembang.

Read More

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dan 20 hari, dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Baca juga : Buronan Curanmor Palembang Ditangkap di OKU Timur, Suami Istri Kompak Begal Driver Ojol

Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta telah terjadi perdamaian antara terdakwa dan korban, sehingga menjadi alasan majelis menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryati SH menuntut terdakwa dengan pidana 6 bulan penjara.

Baca juga : Pelaku Curanmor Gagal Beraksi, Ban Motor Mendadak Bocor di Jalan Spring Hill Palembang

Selain pidana badan, majelis hakim juga menetapkan status barang bukti. 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam tahun 2025 nomor polisi BG 4247 AFC beserta fotokopi STNK atas nama Hardi Wibowo dikembalikan kepada korban Kumala Sari Binti Talim.

Sementara 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam tahun 2018 nomor polisi BG 2590 ACJ beserta fotokopi BPKB dan STNK atas nama Meizi, dikembalikan kepada saksi Eldi Juniansyah.

Adapun barang bukti lainnya berupa dua unit gagang kunci letter T dan satu potong baju kemeja lengan pendek warna hitam dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Untuk diketahui dalam dakwaan JPU,
perkara ini bermula dari aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan terdakwa bersama Sdr. Faisal (DPO) pada Minggu, 21 September 2025 di Jalan HM Noerdin Panji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang.

Aksi tersebut gagal setelah korban memergoki terdakwa dan warga sekitar mengamankannya, sementara rekan terdakwa melarikan diri dan hingga kini masih buron.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU untuk menyatakan sikap, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum lanjutan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts