Buronan Curanmor Palembang Ditangkap di OKU Timur, Suami Istri Kompak Begal Driver Ojol

Writer: - Kamis, 18 Desember 2025
Pasutri pelaku begal sepeda motor milik Ojol, diringkus tim gabungan di OKU Timur, Rabu (17/12/2025). (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pelarian Rasyid (25), seorang bandit kambuhan, akhirnya berakhir. Ia ditangkap Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Reskrim Polsek Kertapati.

Rasyid diringkus bersama istrinya, Sri Agustini Irawati (23), saat berada di rumah orang tua angkatnya di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, Selasa (16/12/2025) malam.

Read More

Karena berusaha melawan saat penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka.

Berdasarkan data kepolisian, aksi terakhir pasangan suami istri ini terjadi pada 11 Juli 2025. Saat itu, korban adalah seorang pengemudi ojek online bernama Rio Angga Saputra (31) yang menjadi sasaran di Jalan Lebak Jaya, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan menjelaskan, kedua tersangka menggunakan modus memesan jasa ojek online dari kawasan Bom Baru menuju Lebak Jaya.

Setibanya di lokasi yang sepi, Rasyid meminta korban masuk lebih dalam ke sebuah gang dengan iming-iming ongkos tambahan. Namun sesampainya di tempat kejadian perkara, Rasyid langsung menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan memaksa menyerahkan sepeda motornya.

“Korban sempat melakukan perlawanan hingga mengalami luka di jari akibat sabetan senjata tajam. Kedua tersangka kemudian membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Genio dan satu unit handphone Oppo A31 milik korban,” ujar AKBP Andrie Setiawan, Kamis (18/12/2025).

Usai kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polrestabes Palembang. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga menetapkan Rasyid sebagai buronan.

Setelah beberapa bulan menjadi target operasi, petugas akhirnya mengendus keberadaan kedua tersangka di wilayah OKU Timur. Informasi awal diperoleh dari Polsek Baturaja Timur yang sebelumnya sempat mengamankan Rasyid dalam perkara pencurian biasa, namun tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.

“Pelaku tidak memenuhi kewajiban lapor sehingga menimbulkan kecurigaan. Dari hasil koordinasi dan penyelidikan lanjutan, diketahui pelaku terlibat dalam sejumlah tindak pidana di Palembang,” jelas AKBP Andrie.

Berdasarkan catatan kepolisian, Rasyid memiliki rekam jejak kriminal yang cukup panjang. Ia tercatat terlibat dalam delapan kasus, yakni lima kali pencurian kendaraan bermotor, satu kali begal sepeda motor bersama istrinya, serta masing-masing satu kasus penipuan dan pencurian handphone.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta barang bukti lainnya.

Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts