Palembang, Sumselupdate.com – Seorang karyawan inisial RS (24), warga Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (24/3/2025) sore, lantaran melarikan uang perusahaan sebesar Rp 4,8 juta.
Mewakili korban (CV Honey Group), Hertina (24) mengatakan, dirinya datang sebagai kuasa dari perusahaan untuk melaporkan RS, salah satu karyawan yang menggelapkan uang perusahaan.
“Uang konsumen yang dititip ke terlapor tidak disetorkan ke kantor, dan hingga saat ini terlapor tidak tau dimana keberadaanya,” ucap Hertina.
Ia menjelaskan jika peristiwa itu terjadi di Kantor yang beralamat di kelurahan 15 ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang, yang mana terlapor merupakan karyawan di tempat korban sebagai driver pengantar barang, dan pada saat kejadian terlapor disuruh oleh korban untuk mengantar barang berupa ikan giling.
“Setelah sampai ditempat tujuan, terlapor menyerahkan ikan giling ke pembeli, kemudian terlapor menerima uang pembayaran sebesar Rp 4,8 juta oleh pembeli ikan giling,” ungkapnya.
Baca juga : Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas
Setelah selesai mengantarkan barang, lanjut Hertina, terlapor kembali ke kantor, namum tidak langsung menyetorkan uang hasil penjualan kepada korban dan keesokan harinya terlapor justru tidak masuk kerja.
Pihak kantor yang mengetahui uang hasil penjualan tidak disetorkan, diakui Hertina, sempat menghubungi terlapor. Akan tetapi, terlapor hanya berjanji akan segera menyetorkan uang tersebut, namun sampai dengan sekarang tidak juga ada itikad baik dari terlapor, hingga korban mengalami kerugian uang uang sebesar Rp4.800.000.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pengelapan Dana BPJS Penerbit Duta
“Saya diberikan kuasa untuk melapor ke kantor polisi, harapannya terlapor ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya biar jera,” tukasnya.
Laporan tersebut diterima petugas piket dengan dugaan Penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374. Saat ini laporan korban sedang dalam tindak lanjut unit Reskrim Polrestabes Palembang. (**)