Lakukan Penggusuran Tanpa Ada Koordinasi, PT MHP Dilaporkan Warga Ke Pemkab Muara Enim

Senin, 11 Mei 2020
Rapat mediasi antara warga dengan perwakilan PT MHP.

Muaraenim, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Muaraenim dalam hal ini asisten 1 bidang pemerintah dan kesra Drs M Tegu Jaya memimpin langsung rapat sengketa antara PT Musi Hutan Persada (MHP) dengan Masyarakat Desa Tanjung Agung, Kab Muara Enim di Ruang Rapat Serasan Sekundang,  Senin (11/5/2020).

Pada Rapat ini Asisten I Pemkab Muaraenim M Teguh Jaya mengatakan, PT MHP sudah punya izin konsesi lahan hutan tanam terakhir 2011. Lahan ini ditinggal karena kebakaran dan  kemudian di tahun 2019 ditanam lagi oleh PT MHP. Namun seiring jalan waktu 2020 datanglah sekelompok masyarakat dan LSM menahan sejumlah alat berat agar tidak menggarap, karena diklaim dari 160 hektar ada 46 hektar lahan tersebut milik masyarakat.

“Sebenarnya kedua belah pihak tersebut hanya terjadi misskomunikasi satu sama lain, disebabkan PT MHP kurangnya koordinasi dan sosialisasi yang dilakukan terhadap pembukaan lahan baru ini dan di mana diketahui 46 hektar lahan tersebut diklaim masyarakat milik mereka,” ungkap Teguh pada rapat itu.

Kemudian Teguh menyampaikan keinginannya agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan musyawarah satu sama lain antara kedua belah pihak.

Advertisements

“Permasalahan ini agar diselesaikan secara musyawarah saja agar tidak terjadi miskomunikasi lagi dan tidak usah mempertahankan ego masing-masing untuk menemukan jalan keluarnya,” harap Teguh.

Sementara itu GM PT MHP Harnadi Panca Putra menjelaskan, bahwa pihaknya menggarap lahan tersebut sesuai peruntukan, tidak ada masalah, sesuai dengan peta hutan produksi yang mereka garap.

“Kita menggarap lahan tersebut sesuai peruntukan, tidak ada masalah, sesuai dengan peta hutan produksi. Hanya saja ketika tahun 2011 kemarin, tidak kita garap karena kebakaran dan pada tahun ini kita garap kembali, ternyata sudah diklaim sejumlah masyarakat bahwa lahan tersebut miliknya,” terangnya.

Senada dikatakan Kasi KPH Suban Jeriji Agus Mustopa, dia mengatakan bahwa Suban Produksi Jeriji KPH ini meliput lima wilayah kerja yang mana semuanya merupakan hutan produksi yang dikonsesikan ke PT MHP.

“KPH Suban Jeriji ini meliputi lima wilayah kerja yang kami kerjakan yaitu semuanya lokasi hutan produksi yang terdiri dari kurangblebih 19ribu hektar yang digarap oleh PT MHP, 400 hektar di garab blok Lengi dan memang kawasan hutan produksi ini di kosasikan ke PT. MHP sesuai peruntukannya dan tidak ada masalah sesuai dengan peta hutan produksi dan aturan yang ada,” jelasnya.

Namun hal tersebut dibantah Ude Kepela Desa Tanjung Agung, kecamatan Tanjung Agung dan dia menerangkan gejolak ini terjadi sebelum ia menjabat Kades setempat.

“Sebenarnya saya belum dilantik, kejadian ini sudah bergejolak namun saya sedikit tidaknya mengikuti permasalahan ini. Diketahui pihak MPH memang kurang oordinasi dan sosialisasi sehingga timbul gejolak sekelompok masyarakat menghentikan alat berat dalam pembukaan lahan yang bersengketa tersebut dan kami pemerintah desa siap ke depan ini memfasilitasi bagi kedua belah pihak dalam bermusyawarah didalam menyelesaikan masalah ini,” katanya.

Hal tersebut di benarkan LSM Peduli Tanjung Agung Al Qomar bahwa MHP telah melakukan penggusuran tanpa ada ada koordinasi dahulu.

“Benar, tanah mereka digusur oleh MHP tersebut. Dasar mereka dari nenek moyang mereka dan ada juga yang sebagian dari mereka  membeli dan pada saat penggusuran tidak ada koordinasi ke masyarakat,” pungkasnya. (dan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.