Palembang, Sumselupdate.com – Untuk kedua kalinya tersangka Sadra Nugraha alias Caca, dugaan Korupsi Proyek Jalan Cor Pelabuhan Dalam Ogan Ilir, mengembalikan uang kerugian negara.
Uang tersebut dikembalikan Sadra Nugraha alias Caca melalui kuasa hukumnya, sebesar Rp600 juta kepada pihak Penyidik Kejati Sumsel, Rabu (5/5/2021). Sebelumnya, Sadra Nugraha yang merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi, telah mengembalikan uang kerugian Negara sebesar Rp2 Miliar melalui keluarga dan tim penasehat hukumnya.
Dalam rilisnya Aspidsu Kejati Sumsel, Victor Antonius mengatakan, pengembalian uang kali ini merupakan lanjutan dari pengembalian uang sebelumnya.
“Dalam perkara ini, dari hasil audit penghitungan BPKP Sumsel, ada kerugian negara yang disebabkan senilai Rp3,229 Miliar. Yang mana hari ini tersangka SN kembali mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp600 juta rupiah,” ujar Victor Antonius, Rabu (5/5/2021).
Sementara itu dikonfirmasi melalui Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH, dikatakannya pengembalian uang oleh tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor Pelabuhan Dalam, Indralaya ini tidak menghentikan proses hukumnya.
“Kami menghargai itikad baik dari tersangka yang telah mau mengembalikan uang kerugian negara. Meski demikian, hal tersebut tidak menghapus proses hukumnya, yang mana hingga saat ini proses hukum pada tersangka masih terus berjalan,” tutupnya. (Ron)