Tiga Sindikat Curanmor Diamankan Polres PALI, Satu Pelaku Keok Diterjang Dua Timah Panas

Rabu, 5 Mei 2021
Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengamankan tiga pelaku, sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dalam operasi Sikat Musi tahun 2021.

PALI, Sumselupdate.com Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres PALI berhasil mengamankan tiga pelaku, sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) dalam operasi Sikat Musi tahun 2021.

Ketiganya antara lain, yaitu Memo (21) warga Desa Sungai Ibul Kecamatan Talang Ubi, Sugang (27) warga Desa Betung Kecamatan Abab dan Ade Putra (22) warga Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara.

Ketiga tersangka itu diduga pelaku perampokan dan pencurian yang dilakukan di tempat berbeda. Bahkan salah satu tersangka bernama Memo, harus dilumpuhkan karena melawan petugas saat hendak ditangkap meski pun tempat persembunyiannya telah dikepung.

Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, SIk didampingi Kasat Reskrim AKP Alfredo Hidayat mengatakan bahwa, tersangka Memo merupakan residivis yang meresahkan warga.

Advertisements

Dalam melakukan aksinya, tersangka Memo, menggunakan senpi (senjata api) sewaan, korbannya sudah cukup banyak salah satu korban adalah seorang guru.

“Pelaku Memo dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. Pelaku Sugang dan Ade Putra dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

Adanya pengakuan tersangka Memo yang menyewa senpi ketika melakukan aksinya, Kapolres menegaskan akan mengungkap siapa pemilik senpi tersebut.

“Kita dalami siapa penyewa senpi itu. Dan kami pastikan siapapun yang melakukan kejahatan akan kita kejar dan kita tangkap, apapun komplotannya akan kita cari dan kita gulung,” tutupnya.

Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres PALI AKP Alfredo Hidayat menyebut, pihaknya sedang mendalami kasus yang dilakukan tersangka Memo.

“Tersangka Memo ini mengantongi tiga LP, terakhir di jalan batu bara PT Servo, lima bulan yang lalu dan juga korban perampokan Memo ada dari kalangan guru. Tersangka Memo juga terindikasi ada kaitan dengan perampokan yang di desa Simpang Tiga Babat, yang korbannya merupakan seorang toke getah. Namun, terkait ini, anggota masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Untuk diketahui juga, Memo merupakan residivis yang terbilang sadis dan tidak segan melukai korbannya,” terang Kasat Reskrim Polres PALI.

Sementara dari pengakuan Memo bahwa, dirinya telah melakukan tiga kali aksi kejahatan dan selalu menggunakan senpi sewaan.

“Sekali pinjam sebesar Rp200.000 dari seseorang. Terakhir aku begal di jalan Servo dengan korban menggunakan sepeda motor jenis Honda BeAt,” katanya.

Saat beraksi, Memo mengaku langsung memepet korban ketika berpapasan di jalan.

“Ketika berlintasan di jalan, korban langsung dipepet, kemudian gunakan pistol kecepek langsung mengancam, terus ngomong serahke motor. Dari hasil aksinya, aku cuma dapat Rp400.000,” tukasnya. (adj)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.