Lagi, Polres Muaraenim Amankan Truk Bermuatan Batubara Ilegal

Sabtu, 29 April 2023
Truk bermuatan batubara ilegal yang diamankan polisi

Laporan Endang Saputra

Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim kembali mengamankan satu orang sopir truk bermuatan 12 ton batu bara diduga ilegal tujuan Lampung.

Bacaan Lainnya

Sopir berserta mobil truk itu diamankan oleh Polres Muaraenim pada Rabu (26/4/2023) saat melintas di Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi tahun 2023.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi mengungkapkan, sopir tersebut diamankan saat melakukan pengiriman batubara yang berasal dari Desa Tanjung Lalang , Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muaraenim.

“Benar kita telah mengamankan satu unit truk dengan muatan 12 ton diduga batubara ilegal dari desa Tanjung Lalang menuju wilayah provinsi Lampung pada saat melintasi Pos Pelayanan Ops Ketupat Musi 2023 Simpang Meo,” ungkap Kapolres, Sabtu (29/4/2023) dalam keterangan persnya.

Lanjut, Kapolres mengatakan bahwa pelaku bukanlah warga kabupaten Muaraenim melainkan warga luar.

“Pelaku yang diamankan yakni BK (48), warga Dusun V Desa Rambutan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin,” ujarnya.

Selain itu, kata Kapolres pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti guna penyidikan lebih lanjut atas kasus illegal minning ini.

“Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu jenis Light Truck warna putih kombinasi Nopol BG 8699 JK dan batubara lebih kurang 12 ton,” tuturnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan batubara yang diangkut dengan menggunakan 1 unit mobil Isuzu jenis Light Truck warna putih kombinasi BG 8699 JK dan batubara lebih kurang 12 Ton dan berasal dari aktivitas penambangan ilegal.

“Batubara yang diangkut ini berasal dari aktivitas penambangan ilegal tanpa izin atau PETI, begitu juga dengan proses pengangkutannya tanpa dilengkapi dokumen resmi dari pemerintah,” terang Kapolres.

Saat ini, kata Kapolres pihaknya masih mengembangkan kasus ini dan Pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Muaraenim.

“Kita akan terus mengembangkan kasus ini dan pelaku akan dijerat Pasal 161 UU no 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU no 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral Dan Batubara,” pungkasnya.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.