Palembang, Sumselupdate.com – Kurir narkotika jenis shabu lintas provinsi, Sri Hidayat, divonis 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Sahlan, pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Kamis (17/12/2020).
Terdakwa Hidayat, terbukti bersalah dengan barang bukti 4 bungkus shabu dengan berat 508,96 gram.
“Atas Perbuatan terdakwa Sri Hidayat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ini Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 13 tahun dan denda 1 Miliar subsider 6 bulan,” tegasnya.
Vonis ini sebenarnya, sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Desmelita SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU sebelumnya, dijelaskan anggota narkoba Polda Sumsel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada penumpang yang naik bus ‘Medan Jaya’ dengan tujuan Jakarta yang sering membawa narkotika
Mendapatkan informasi tersebut, anggota Polda melakukan penyidikan, tepatnya di Jalan Lintas Tanjung Enim, Baturaja, tepatnya di depan Polsek Lawang Kidul, Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim. Anggota Polda Sumsel bersama tim menghentikan bus Medan Jaya dengan Nopol BK 7614 BE.
Saat digeledah, terdakwa menyerahkan bungkusan lakban hitam saat dibuka ditemukan 3 bulus narkotika jenis shabu-shabu dalam bungkus. Setelah tim melanjutkan penggeledahan, di dalam tas terdakwa ditemukan satu bungkus narkotika lagi.
Kemudian tim Polda menanyakan kepada terdakwa milik siapa shabu-shabu tersebut, dijawab oleh terdakwa milik Jul (DPO), yang akan diantarkan terdakwa kepada Roni (DPO), ke Desa Kejadian, Kecamatan Tegineng, Kabupaten Pesawaran Lampung. Terdakwa menjelaskan, ia akan diupah oleh Roni (DPO) sebesar Rp10 juta. Terdakwa dan barang bukti pun dibawa ke Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut. (Ron)











