Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel meringkus tiga kurir narkoba lintas provinsi, berinisial EA (28), FP (28) dan WD dari dua lokasi berbeda di Palembang, Selasa (14/2).
Bersama para pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 1.232 butir pil ekstasi dan 320,19 gram shabu.
“Narkoba ini berasal Aceh dan Medan. Tersangka EA dan FP dapat kiriman dari Aceh, Sedangkan WD dari Medan. Ketiganya berperan sebagai kurir, tiap kali kirim ketiganya kerap mendapat upah sekitar Rp5 juta,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Tommy Arya Dwiyanto, Kamis (16/2/2017).
Dari hasil introgasi, ia mengejaskan, ektasi dan shabu tersebut akan dikirim ke Lampung dan sudah ada yang menunggu dan ternyata seorang napi yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Raja Basa Lampung berinisial AJ dan sebagian lagi akan diedarkan di Palembang.
“Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal hukuman mati,” tuturnya. (tra)











