Kurir 11 Kg Shabu Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Writer: - Senin, 15 September 2025
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Terri Kristanti SH, menuntut terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup. (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Terri Kristanti SH, menuntut terdakwa Antoni dengan pidana penjara seumur hidup atas kasus peredaran narkotika jenis shabu seberat 11 kilogram.

Tuntutan dibacakan dihadapan majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (15/9/2025).

Read More

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Antoni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, berupa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Antoni,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, Antoni melalui penasihat hukumnya dari Posbakum Palembang, Arif Rahman SH, menyatakan akan menyampaikan pledoi (nota pembelaan) pada sidang pekan depan.

Baca juga : Geger! Dua Pengedar Shabu Ditangkap di Kafe Pagaralam, Mahasiswa Ikut Terlibat

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan bahwa pada 27 Mei 2025, anggota Satresnarkoba Polda Sumsel menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas Antoni yang kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan Jalan Sukabangun II, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarame, Palembang.

Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya membuntuti Antoni yang keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street hitam. Saat berhenti di depan warung pempek model roda, polisi langsung melakukan penggeledahan.

Baca juga : Gerak-gerik Mencurigakan, Petugas Polres Pagaralam Sergap Kurir Shabu di Jalan Kurnia Akip!

“Dari tas hitam yang dibawa terdakwa ditemukan tiga paket besar sabu dengan berat netto 2.971,42 gram dan delapan paket besar dengan berat netto 7.978,19 gram. Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polda Sumsel untuk diproses lebih lanjut,” jelas JPU. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts