Palembang, Sumsleupdate.com – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Polsek Kertapati berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan yang menyebabkan Darman (34) tewas di tempat.
Kedua pelaku, Lamendra alias Hendra (40) dan anaknya, Rio Agus Saputra (20), ditangkap tak jauh dari rumah korban di Jalan Mataram, Kertapati Palembang.
Bapak dan anak ini ditangkap anggota Reskrim Polsek Kertapati, tidak jauh dari rumah korban dan kedua pelaku, pada Senin (7/4/2025) malam.
Tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Mataram Ujung, Kelurahan Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang, pada Senin (7/4/2025) sekitar pukul 18.30 WIB, tepatnya di depan rumah korban dan kedua pelaku, dikarenakan rumah keduanya hanya berseberangan.
Korban meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara (TKP), usai mengalami enam luka tusukan, diantaranya pada bagian dada bagian tengah, satu luka robek pada bagian tangan kanan, satu luka robek pada bagian tangan kiri, dua luka tusuk pada bagian punggung dan satu luka robek pada bagian kepala.
Baca Juga: Buruh Bangunan di Kertapati Palembang Tewas Ditikam, Begini Kronologis dan Motifnya
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang dilakukan dua orang pelaku yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia.
“Dua pelaku bernama Lamendra alias Hendra dan Rio, mereka ini bapak dan anak. Masalahnya ini berawal dari anak yakni Rio dan anak dari korban Darman, lalu anak korban melapor ke korban, dan korban berniat untuk menemui Rio menanyakan masalah,” ucap Kombes Pol Harryo, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (8/4/2025) siang.
Ketika keluar rumah untuk menemui pelaku Rio, lanjut Harryo, korban bertemu dengan pelaku Lamendra, yang merupakan bapak dari pelaku Rio. Dari informasi yang pihaknya dapatkan, ketika bertemu pelaku Lamendra, korban spontan memukul pelaku dengan tangan kosong.
“Kemudian, pelaku Rio yang melihat bapaknya dipukul, langsung bersama-sama bapaknya mengeroyok korban. Lalu pelaku Lamendra mengambil senjata tajam yang ada dibelakang pintu rumahnya, dengan spontan menghunuskan senjata tajam itu ke tubuh korban,” bebernya.
Peristiwa penganiayaan menggunakan senjata tajam itu berlanjut sampai ke sebuah rawa-rawa yang berada tak jauh dari rumah korban, dimana pelaku Rio juga ikut menganiaya korban pakai senjata tajam jenis pedang yang pada akhirnya korban menghembuskan nafas terakhirnya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rawa dekat rumahnya.
“Tak lama dari peristiwa tersebut terjadi, kami berhasil mengamankan kedua pelaku tak jauh dari rumahnya. Sekarang keduanya sudah berada di Polsek Kertapati berserta barang buktinya, untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Harryo.
Masih kata Kapolrestabes Palembang, untuk korban sendiri mengalami enam luka tusukan ditubuhnya. “Motif dari peristiwa ini, karena dipicu dari permasalahan anak, yang berdampak kepada orang tua yang menjadi korban. Atas ulahnya kedua pelaku kita kenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman diatas 15 tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)