Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Palembang menyegel tempat hiburan malam (THM) Dharma Agung (DA) Club 41 pada Selasa (8/4/2025). Penutupan ini dilakukan karena pihak pengelola belum melengkapi izin operasional sebagai usaha diskotik.
Selain itu, tindakan ini juga diambil setelah insiden penusukan antar pengunjung yang terjadi beberapa waktu lalu.
Penutupan sementara itu dipimpin langsung oleh Asisten 1 Pemkot Kota Palembang Heri Apriadi dan Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi.
“Kita ketahui Dharma Agung ini tidak ada izinnya dan sudah kita himbau kepada pemiliknya tapi tidak juga dilaksanakan jadi kita segel hari ini sampai dia mau mengajukan izinnya sesuai prosedurnya,” sebut Heri.
Heri menyebut, DA Club 41 dapat kembali beroperasi seandainya telah melengkapi perizinan yang sesuai dengan prosedur yang ada.
“Kita masih memeberi kesempatan kepada masyarakat yang mau mengajukan izin tapi sesuai prosedur dan ada tahapan-tahapannya,” tegas Heri
Sementara Heri menyebut terkhusus penyegelan ini perizinan yang belum dilengkapi Dharma Agung terkait operasi klub malam.
“Kita harap seluruh THM untuk melengkapi perizinannya, untuk keamanan bisa berkoordinasi dengan kepolisian jangan sampai terjadi peristiwa pidana, kita ingin tempat hiburan itu aman,” tegasnya.
Terpisah, Kasat Pol PP Kota Palembang Edwin Efendi menjelaskan DA Club 41 yang masuk kategori usaha berpenghasilan menengah ke atas oleh karenanya perizinannya berada di Pemprov Sumsel.
“Dan sampai saat ini izin tersebut belum terbit, kemudian kita juga ada Perda siapapun pengusaha di kota Palembang ini harus mematuhi peraturan apabila tidak ada izin maka itu kita stop,” ucap Edwin.
Termasuk disebut, Pemkot Palembang juga memiliki Perda Trantibmum dimana dengan setelah ada peristiwa pidana yang terjadi di Dharma Agung beberapa waktu lalu.
“Apabila tempat-temoat hiburan dan lain-lain ada kejadian yang meresahkan masyarakat dan sampai viral membawa nama baik Pemkot Palembang, Satpol-PP berhak untuk menyetop,” tegasnya.
Hal yang sama, Edwin berharap agar peristiwa peristiwa yang meresahkan tidak terulang terjadi di tempat hiburan di kota Palembang pihaknya juga meminta untuk pemilik usaha berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
“Investasi juga harus masuk tapi Palembang harus juga nyaman dan nama baik Pemkot Palembang juga tetap terjaga,” tutupnya.
(**)











