Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan penambangan sumur minyak ilegal MJ 34 di wilayah Mangun Jaya Lingkungan III Muba, kembali jalani sidang di PN Palembang.
Dalam sidang dipimpin majelis hakim yang diketahui hakim Siti Fatimah, SH, MH, dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi secara virtual.
Adapun terdakwa dalam kasus ini Arafik alias Rafik, Wijaya, Bambang Surayoga alias Egot dan Marto.
Dikonfirmasi kuasa hukum keempat terdakwa, Yusmaheri, SH, mengatakan bahwa persidangan tadi saksi dari PT Petro Muba dan Pertamina tidak bisa dimintai keterangan terkait sumpah, maka sidang hari ini sebatas saksi dari penahanan yang merupakan atensi pimpinan.
“Cuma masalahnya, di situ bukan hanya sumur MJ 34 saja, sumur peninggalan jaman Belanda, banyak hampir 565 titik di situ. Inilah, jadi permasalahan kenapa sumur lainnya tidak ditindak juga, ada apa?,” katanya. (ron)