Serahkan Memori Banding, Kuasa Hukum Ahmad Nasuhi : Intinya Kami Berikhtiar

Kuasa hukum terdakwa, Redho Junaidi, SH, MH

Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Ahmad Nasuhi Melalui kuasa hukumnya, Redho Junaidi, SH, MH, menyerahkan memori banding ke Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (19/1/2022).

Dikonfirmasi kuasa hukum Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi, SH, MH, mengatakan, hari ini pihaknya menyerahkan secara langsung memori banding atas vonis kliennya beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya

“Banding ini sebagai bentuk kami tidak sependapat dengan pendapat atau vonis dari majelis hakim berapa waktu lalu,” kata Redho, Rabu (19/1/2022).

Menurutnya, pada putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Palembang, pada Ahmad Nasuhi banyak yang mengesampingkan fakta-fakta hukum yang menguntungkan kliennya tersebut.

“Contoh dalam konteks hukum pidana yang kita gali adalah kebenaran materil, kaitannya dengan proposal, fakta hukumnya proposal itu ada, namun dikesampingkan oleh majelis hakim. Selain itu masalah domisili Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya  itu benar ada di kawasan Talang Semut, namun hal itu juga dikesampingkan oleh majelis hakim,” jelasnya.

Disinggung apakah pihaknya tidak khawatir akan naiknya hukuman usai mengajukan banding, menurutnya pihaknya hanya melakukan upaya hukum dengan harapan yang terbaik bagi kliennya Ahmad Nasuhi.

“Sebelum mengajukan banding kami selaku kuasa hukum sudah berkoordinasi dengan yang bersangkutan. Intinya kami berikhtiar dan yakin semoga majelis hakim di banding lebih objektif lebih independen dan lebih cermat melihat perkara ini secara konfrehensif,” tutupnya. (ron)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.