Palembang, Sumselupdate.com – Sebelum dinyatakan menghilang selama empat hari bibi dan keponakan sempat diajak kenalannya bernama Alif yang kenal melalui media sosial atau Facebook.
Bahkan keluarganya sempat dihubungi Alif dan meminta sejumlah uang, dengan alasan adik dan anak kandungnya ditangkap Polisi.
Adapun kedua warga Dusun I RT.03 RW 01, Desa Upang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin bernama Lastri Pramudita (16) serta Sakina (10) tahun dilaporkan telah menghilang sejak 15 Januari 2021.
Bahkan pihak keluarga yakni Senen (38) melalui tim kuasa hukumnya M Ismail Hanka, SH, MH, serta Elda Mutilawati, SH, MH, telah melaporkan hal tersebut kepada pihak kepolisian Polda Sumsel.
“Benar keduanya menghilang selama empat hari lalu dan telah kami laporkan ke SPKT Polda Sumsel dengan nomor laporan LOH/1/l/2022/SPKT Polda Sumsel,” kata Elda dikonfirmasi Rabu (19/1/2022).
Ia menceritakan, hilangnya dua orang yang masih berstatus bibi dan keponakan tersebut, disinyalir dibawa lari seseorang bernama Alif yang dikenal melalui media sosial Facebook yang sebelumnya sempat menginap terlebih dahulu di rumah orang tua dari Lastri.
“Menurut keterangan Senen, kakak Lastri, setelah Alif menginap itu Lastri yang mengajak serta keponakannya Sakina sekira pukul tujuh pagi, pergi untuk menemui Alif kembali dengan menaiki speedboat,” ungkap Elda.
Masih dikatakannya, pengemudi perahu tersebut disuruh menunggu keduanya mengingat ongkos belum dibayarkan serta memang telah mengenal keduanya, namun hingga sore tiba keduanya tak kunjung datang. Lalu pengemudi perahu tersebut melaporkan kepada kades serta orang tua terdakwa.
Untuk itu, ia juga mengharapkan bantuan kepada warga masyarakat yang melihat atau menemukan atau mengetahui keberadaan keduanya sebagaimana foto yang beredar, harap untuk menghubungi pihak keluarga bernama Senen dengan nomor 0852 4651 8185 atau 0823 0629 41421. (ron)