Sidang Korupsi Masjid Sriwijaya, Saksi Ahli : Pemberian Dana Hibah Harus Ada Proposal

Rabu, 11 Mei 2022
Suasana sidang virtual.

Palembang, Sumselupdate.com – Dalam sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, yang menjerat Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, JPU Kejati Sumsel, menghadirkan administrasi tata negara, DR Siswo Sujanto DEA, di hadapan Majelis Hakim yang diketahui Hakim Yoserizal, SH, MH.

Ahli Siswo Sujanto mengatakan terkait pemberian dana hibah harus ada proposal sebelum pemerintah memberikan hibah tersebut.

Read More

“Siapa yang meminta dan tujuannya apa, proposalnya harus dilakukan sebelum pemerintah memberikan hibah kepada pihak pihak tertentu, kemudian proposal diperiksa dan dibahas serta dituangkan dalam dokumen dan masuk dalam anggaran belanja daerah,” ujar Siswo.

Kemudian saksi ahli Siswo menjelaskan, bahwa hibah merupakan pengeluaran seperti pada umumnya saat di anggaran dan dilaksanakan dan hibah ditransfer kepada penerima dana hibah itu sendiri.

“Nah ketika hibah itu ditransfer oleh Pemerintah, bukti transfer tersebut tidak bisa menjadi bukti pertanggungjawaban pemberi dana dan penerima hibah. Maka dari itu penerima dana hibah berkewajiban membuat laporan pertanggungjawaban sesuai dengan proposalnya,” tutupnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts