Palembang, Sumselupdate.com — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi melegalkan lebih dari 5.700 sumur minyak rakyat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) sebagai bagian dari program kemandirian energi nasional.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 ini menjadi payung hukum baru bagi aktivitas penambangan rakyat yang selama ini berstatus ilegal.
Dari data terakhir ada sekitar 10 ribu lebih sumur minyak tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin, dari jumlah itu ada potensi kehilangan pendapatan negara sebesar Rp7,3 triliun per tahunnya dari pajak yang bisa dihasilkan.
Angka inilah yang menjadi gambaran begitu besarnya potensi ekonomi yang selama ini belum termanfaatkan oleh negara.
Melalui peraturan tersebut, masyarakat umum juga dapat mengelola sumur minyak rakyat melalui pembentukan koperasi, UMKM, maupun kemitraan dengan BUMD.
Kebijakan itu juga dapat ditafsirkan sebagai payung hukum terhadap para penambang minyak yang selama ini dianggap sebagai aktivitas ilegal.
Pakar Energi Universitas Sriwijaya M Taufik Toha menilai kebijakan tersebut sebagai langkah awal negara dalam tata kelola energi.
Sebab dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah dapat lebih inklusif mengawasi aktivitas penambangan yang selama ini kerap menimbulkan masalah ataupun insiden.
“Dengan legalisasi, pemerintah bisa mengawasi langsung kegiatan di lapangan, memastikan keselamatan kerja dan lingkungan tetap terjaga. Ini bukan hanya soal izin, tapi soal keamanan dan keadilan,” ujarnya dalam forum diskusi energi di Palembang, Selasa (21/10/2025).
Sementara itu, Dr. M. Subardin, ekonom UNSRI, menilai legalisasi sumur minyak rakyat merupakan langkah strategis yang menghadirkan keadilan ekonomi.
Ia menjelaskan, dengan status hukum yang jelas, masyarakat bisa menjual hasil minyaknya secara sah dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Selama ini potensi pajaknya hilang karena aktivitas itu berstatus ilegal. Kalau masyarakat berbadan hukum resmi, mereka bisa bayar pajak. Artinya, negara tidak lagi rugi, dan rakyat tetap sejahtera,” jelasnya.
Kebijakan ini juga mendapat dukungan dari Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, yang menilai aturan baru ini membawa angin segar bagi masyarakat di daerah penghasil minyak. “Dulu masyarakat bekerja tanpa izin, sekarang bisa legal lewat koperasi, UMKM, atau BUMD. Ini langkah maju,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah juga telah menaikkan harga beli minyak rakyat oleh Pertamina menjadi 80 persen dari harga minyak dunia (ICP), naik dari sebelumnya 70 persen. “Kenaikan ini memberi kepastian pendapatan bagi penambang, sekaligus memperkuat ekonomi daerah,” tambahnya.
Pakar kebijakan publik UNSRI, Dr. Andries Lionardo, menilai keberhasilan kebijakan ini bergantung pada sinergi semua pihak, mulai dari pemerintah desa hingga kementerian. “Kalau semua aktor kebijakan bergerak bersama, rakyat benar-benar bisa jadi bagian dari rantai energi nasional. Mereka bukan lagi penonton, tapi pelaku utama energi Indonesia,” tegasnya.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah akan terus memperluas program legalisasi ini ke berbagai daerah penghasil minyak rakyat lainnya. “Selama masyarakat mau bekerja sesuai aturan, kita bantu perizinannya. Energi nasional harus tumbuh bersama rakyat,” ujarnya.(**)











