Kuasa Hukum JA Bantah Keterangan JPU KPK

Selasa, 9 Februari 2021
Titis Rachmawati SH MH, selaku kuasa hukum terdakwa Johan Anuar

Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan yang menjerat Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Johan Anuar, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, selasa (9/2/2021)

Pada sidang kali ini JPU KPK menghadirkan 6 orang saksi termasuk mantan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi.

Adapun 6 orang saksi – saksi yang dihadirkan yakni, Hermanto pemilik tanah yang menjual ke terdakwa Johan Anuar melalui Khidirman, Mal Komar mantan anggota DPRD OKU, Yulius Nawawi mantan Bupati OKU, Hendra Melisa Bendahara Golkar OKU Ferlan Itmurod mantan wakil Bupati OKU dan Rizki Ramadan yang merupakan anak terdakwa Johan Anuar.

Titis Rachmawati SH MH, selaku kuasa hukum terdakwa Johan Anuar membantah keterangan Jaksa Penuntut Umum (KPK) yang menyebutkan bahwa kliennya telah melakukan intervensi kepada Eksekutif terkait pengadaan lahan tersebut.

Advertisements

“Tidak benar ada intervensi dari klien kami itukan hanya asumsi JPU KPK yang akan membenarkan dakwaannya, kita semua bisa lihat dari semua 33 orang saksi yang sudah dihadirkan dalam sidang tidak ada satupun yang menyebutkan keterlibatan Johan Anuar,” tegas Titis.

Titis menambahkan, silakan saja jika KPK beranggapan seperti itu, pihaknya selaku lawyer juga bisa mengatakan jika hal tersebut tidak benar.

“Biarkan majelis hakim yang menilainya. Justru kami beranggapan itu merupakan asumsi dari JPU KPK yang dipaksakan. Sehingga apa yang tidak ada di buat seolah-olah ada,” ujar Titis.

Titis juga mengatakan pihaknya cukup senang dengan adanya court monitoring yang dihadirkan pada persidangan kali ini.

“Kami setuju, dengan hadirnya court monitoringsehingga dapat dilihat fakta-fakta selama persidangan berjalan,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, dari fakta persidang terungkap bahwa intervensi Johan Anuar kepada Eksekutif sudah sangat jelas terkait perkara pengadaan tanah tersebut.

Hal itu dikatakan ketua tim JPU KPK M. Asri Irawan SH MH saat dikonfirmasi sesuai sidang. Menurutnya dari keterangan saksi pihaknya berpendapat bahwa adanya intervensi yang dilakukan terdakwa.

“Dari keterangan saksi ini kami sudah bisa berpendapat bahwa adanya intervensi yang dilakukan oleh terdakwa Johan Anuar sebagai legistlatif disaat itu kepada eksekutif dan itu terungkap dari keterangan saksi Malkomar,” ujar M. Asri.

M. Asri menjelaskan, intervensi yang dilakukan terdakwa Johan Anuar itu adalah meminta kepada Malkomar untuk mendatangi Sekda Umirtom dengan Kabag Perlengkapan Slamet Riyadi, untuk menanyakan bagaimana progres pengadaan tanah untuk TPU tersebut dan menyampaikan keada pihak eksekutif bahwa sesungguhnya yang punya tanah itu adalah Johan Anuar.

“Artinya apa, kalaupun statmentnya konkrit keluar yang pertama adalah tanah itu milik Joham Anuar, secara psikologis Johan Anuar telah mengintervensi atau mempengaruhi kepada pihak eksekutif untuk dipercepat karena tanah ini milik terdakwa,” jelasnya.

Ditambahkannya, adanya intervensi – intervensi lain itu sudah terungkap dari sidang-sidang terdahulu. Dari situ JPU sudah bisa melihat adanya pengaruh Johan Anuar selaku legislatif sebagai wakil ketua DPRD dikala itu .

“Pada saat rapat membahas anggaran, disitu Umirton selaku sekda telah terpengaruh agar anggaran 2,5 miliar itu kemudian naik menjadi 6,5 miliar,” ungkap M. Asri.

Sementara saksi Rizki Ramadhan yang merupakan anak dari Johan Anuar yang dihadirkan di persidangan ini, menurut M. Asri, adanya terkaitan dengan dana dana yang tersimpan dari beberapa Bank yang kudian dilakukan penarikan atau transfer ke Bank lain yang diketahui oleh saksi Rizki ramadhan.

“Sementara saksi Yulius Nawawi, akan dipertanyakan mengenai anggaran itu sendiri, kenapa bisa dari anggaran 2,5 miliar naik menjadi 6,5 miliar kemudian pengetahuannya tentang pembentukan panitia 9. Secara global tentang fisik lahan itu sendiri karena faktanya kondisi tanah itu tidak layak untuk dijadikan lahan pemakaman umum,” ujarnya. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.