Palembang, Sumselupdate.com – Terkait kasus penipuan investasi bodong minyak goreng curah yang menjerat terlapor Indah Yulita yang kini telah diamankan oleh unit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang, kuasa hukum Indah Yulita, yakni Rendi Aritama SH MH, angkat bicara atas kasus yang menjerat kliennya tersebut.
Ditemui di salah satu cafe yang berada di Jalan Hang Tuah Palembang, pada Senin (19/5/2025) malam, Rendi mengatakan bila kliennya tersebut bukanlah terjerat kasus penipuan.
“Kami memberikan klarifikasi atas berita yang beredar yang menjerat klien kami Indah Yulita atas pasal 372/378. Di mana awalnya itu, klien kami bertemu dengan seorang pria inisial DK, berbicara di mana tempat meminjam uang, lalu DK menyuruh terlapor Indah menemui seseorang inisial RF,” ucap Rendi.
Ketika bertemu dengan RF, kliennya yakni terlapor Indah bilang ingin meminjam uang, lalu RF mengarahkan terlapor Indah menemui korban Agustina Novitasari, untuk mengambil uangnya yang akan dipergunakan untuk usaha minyak goreng curah.
“Usaha minyak curah ini, klien kami bertindak atas nama sendiri tanpa melibatkan perusahaan di tempatnya bekerja. Indah klien kami ini tidak mengetahui hubungan RF dan korban Agustina Novitasari, di mana Indah dan RF yang telah membuat perjanjian tertulis serta menjaminkan sertifikat rumahnya,” jelasnya.
Baca Juga: Pelaku Penipuan dan Penggelapan Bisnis Minyak Goreng Curah Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp331 Juta
Masih kata Rendi, kliennya tersebut juga mengaku tidak mengajak korban untuk berinvestasi di bisnis tersebut.
“Klien kami ini tahunya uang itu punya RF, hanya mengambilnya saja di korban Agustina. Niatnya juga meminjam uang itu, murni untuk bisnis usaha dengan menjaminkan sertifikat rumah kepada RF,” bebernya.
Dalam perjalanan peminjaman uang tersebut, diakui Rendi, kliennya Indah telah mengembalikan uang korban secara bertahap.
“Sudah ada pembayaran tiga kali, pertama diberikan lewat asisten korban sebanyak Rp60 juta, yang kedua Rp71 juta lewat rekening korban, dan yang ketiga Rp21 juta. Tapi sayangnya, ketika klien kami akan mengembalikan sisa pinjaman uangnya, korban menolak. Memang klien kami ada itikad baik untuk menyelesaikan utangnya sebelum masuk ke ranah hukum, tapi itikad baik klien kami di tolak korban,” tutup Rendi.
Baca Juga: Waspada Penipuan Berkedok Investasi Internasional, OJK Ungkap Modusnya
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, membenarkan terlapor Indah Yulita, sudah diamankan di Polrestabes Palembang.
“Ya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan pada Jumat (17/5/2025) malam, dan kita melakukan gelar perkara bahwa kasus yang menjeratnya itu ada tindak pidana. Kita akan koordinasi dulu sama Kapolrestabes Palembang, kapan terlapor ditampilkan ke publik,” singkatnya.











