Kuasa Hukum AN Redho Junaidi Menyebut Kliennya Tidak Terlibat dalam Penganggaran

Jumat, 8 Oktober 2021
Redho Junaidi, SH, MH, kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi.

Palembang, Sumselupdate.com – Sesuai keterangan lima orang saksi pada sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang menjerat dua terdakwa yakni Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi.

Dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi, Redho Junaidi, SH, MH, menilai bahwa kliennya tidak terlibat dalam proses penganggaran.

Read More

“Dari keterangan saksi bahwa jelas klien kami tidak terlibat dalam proses penganggaran dana hibah dan saksi juga mengatakan tidak ada intervensi dari klien kami dan yang kedua tidak ada Pak Ahmad Nasuhi menerima aliran dana ataupun fee,” ungkapnya.

Redho mengatakan, soal proposal yang dibahas dalam persidangan juga tidak ada hubungannya dengan kliennya. Menurutnya, Ahmad Nasuhi belum menjabat sebagai Kepala Biro Kesra pada saat itu.

“Dan juga bukan usulan dari klien kami, kalau soal verifikasi proposal itu, pada intinya di tahun 2014 sudah ada perda yang mengatur tentang penerima hibah adalah Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, kemudian verifikasinya di tahun 2015. Jadi tanpa verifikasi itu, tidak ada masalah karena sudah ada perdanya yang mengatur bahwa hibah itu untuk yayasan,” kata Redho.

Dijelaskannya, Perda itu sudah menyebutkan bahwa hibah itu untuk Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya,

“Jadi apalagi yang mau di verifikasi, kalaupun itu dikatakan salah menurut hemat kami itu adalah kesalahan administrasi, karena sudah ada payung hukum sebelumnya yakni, perda itu sendiri,” tutupnya. (ron) 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts