Laporan: Marwan Ashari
Muratara, Sumselupdate.com – Legislatif dengan eksekutif menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-Perubahan 2021 sebesar Rp2,3 triliun.
Dari jumlah tersebut ada penambahan sekitar Rp263 miliar dari sebelumnya Rp1,8 triliun.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara legislatif dengan eksekutif dalam rapat paripurna dengan agenda penandatanganan KUA- PPAS yang dipimpin Ketua DPRD Mura, Azandri dihadiri 32 anggota dewan serta Bupati-Wakil Bupati, Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti, Jumat (17/9/2021).
Usai memimpin Rapat, Ketua DPRD Mura, Azandri mengatakan ada penambahan KUA-PPAS APBD-Perubahan dari sebelumnya Rp1,8 triliun menjadi Rp2,3 triliun.
“Ada perubahan yang pasti nambah dari anggaran yang pertama Rp1,8 triliun pada APBD induk, berubah menjadi Rp2,3 triliun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berubahnya anggaran tersebut untuk keperluan belanja dana fisik dan pegawai.
“Yang paling banyak menyerap anggaran, selain untuk fisik, juga dana anggaran ini untuk keperluan di dinas kesehatan guna membayar tenaga nakes,” timpalnya.
Masih katanya penambahan ini ada hubungannya dengan refocussing. Nah kemarin untuk honor di-recofussing. Padahal kalau untuk honor tidak bisa di-refocussing.
Kemudian anggaran itu juga digunakan untuk pembelian tanah untuk pembangunan pendopoan rumah dinas bupati, pelebaran jalan dan pembangunan pasar Muara Beliti. Walaupun berlanjut pembangunan pasar Muara Beliti dari bantuan Gubernur Sumsel dan tergabung juga dalam APBD.
Di tempat yang sama, Bupati Mura, Hj Ratna Machmud didampingi Wakil Bupati Mura, Hj Suwarti mengucapkan sangat berterima kasih terhadap seluruh jajaran anggota dewan. Karena sangat mendukung dalam perubahan ini. Semuanya itu demi pembangunan Kabupaten Mura.
“Saat ini kami Pemkab Mura mengejar PAD dengan mengejar pajak-pajak pokoknya apa yang bisa dikejar kami kejar dan ke pusat kami meminta harus ada kenaikannya maupun pajak bagi hasil,” pungkasnya. (**)











