KPU Sumsel Siapkan Lanjutan Tahapan Pilkada 2020 yang Tertunda Akibat Covid-19

Kamis, 16 April 2020
Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana

Palembang, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel menerangkan, apabila Pilkada resmi dilaksanakan pada 9 Desember, maka KPU Sumsel dan 7 KPU Kabupaten yang melaksanakan Pilkada serentak 2020 siap melanjutkan tahapan yang sempat tertunda.

“Kami KPU Provinsi dan 7 KPU Kabupaten di Sumsel yang akan melaksanakan Pilkada 2020, siap untuk melanjutkan tahapan-tahapan yang tertunda sepanjang regulasi sudah ditetapkan,” ujar ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.

Bacaan Lainnya

Nantinya beberapa hal tahapan yang mengalami perubahan tersebut lanjut dia, dimulai dengan pengaktifan kembali Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang akan dimulai kira-kira pada 30 Mei 2020 dengan masa kerjanya 8 bulan hingga Januari 2021.

“Mereka nanti langsung bekerja untuk tahapan yang sempat tertunda, yaitu verifikasi faktual dukungan Paslon perseorangan, kemudian perekrutan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP), dan pemuktahiran data pemilih akan segera dilakukan coklik oleh PPDP di awal Juli hingga Pertengahan Agustus,” terangnya.

Sedangkan perkiraan pelaksanaan pencalonan kepala daerah, akan dilaksanakan pada bukan Agustus 2020, yang dimulai dari pengumuman, pendaftaran, penelitian, verifikasi sampai penetapan Paslon Pilkada itu dilaksanakan 17 Agustus sampai 8 September 2020 mendatang.

“Di mana nanti juga ada persiapan di pertengahan bulan Juli, mulai dari pelelangan, pengadaan dan produksi maupun distribusi, sampai kira- kira satu bulan sebelum pencoblosan (19 Desember),” tuturnya.

Ditambahkan Kelly, terdapat juga yang harus diperhatikan pasca penetapan Paslon yaitu masa gugatan di PTUN jika ada.

“Setelah penetapan Paslon kepala daerah pada 8 September nanti, 3 hari setelahnya dilakukan kampanye selama 86 hari mulai 11 September hingga 8 Desember,” tandasnya.

Sedangkan untuk perekrutan badan ad hock Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), diperkirakan dimulai pada 1 Oktober hingga 23 November 2020.

Di mana KPPS yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) ini bertugas mulai 24 November hingga 22 Desember, jika hari pencoblosan dilaksanakan pada 9 Desember.

“Untuk penetapan Paslon kepala daerah terpilih akan ditetapkan 5 hari pasca penetapan MK,” tukasnya.

Meski begitu, Kelly menuturkan jika opsi ini (Pencoblosan 9 Desember) diberlakukan, maka Peraturan Pengganti Undang- Undang (Perppu) harus di perhatikan paling tidak akhir April 2020 sudah keluar.

“Kemudian, harus ada kepastian berakhirnya tanggap darurat covid-19 itu pada 29 Mei 2020. Serta kesiapan logistik dari KPU Kabupaten maupun pencabutan PP21/2020, tentang pembatasan sosial sekala besar sebagai tombak Pilkada bisa dilanjutkan,” tandasnya.

Terpisah Pemerhati politik Sumsel Bagindo Togar menilai, penundaan Pilkada yang hanya 3 bulan di masa merebaknya Covid-19 ini belumlah final dan masih akan dikaji kedepan. Meskipun begitu, ia berharap wabah covid-19 ini segera berakhir.

Dijelaskan Bagindo, para petahana yang bertarung di 7 Kabupaten se Sumsel nanti, masih diuntungkan jika melihat massa jabatan mereka sebagai kepala daerah akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.

“Jelas petahana akan diuntungkan dengan jaringan, kekuatan dan mobilisasi aparatur yang ada untuk memenangkannya. Sementara penantang akan semakin berat karena mereka harus berjuang lebih keras untuk memenangkan pertarungan dengan kekuatan dan logistik yang ada,” tuturnya.

Meski begitu, Bagindo juga menerangkan jika ada beberapa daerah akan tidak berpengaruh banyak, jika Pilkada mengalami penundaan atau tidak. Hal ini berkaca dari kinerjanya yang baik selama ini, dan dapat dukungan masyarakat untuk memimpin kembali.

“Jadi kalau kinerja selama memimpin dinilai buruk, itu jadi warning, tapi kalau baik saya yakin tidak akan ada pengaruhnya,” pungkas Bagindo.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.

Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember 2020.

Hal tersebut disepakati dalam rapat Komisi II dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Ketua KPU Arif Budiman, Ketua Bawaslu Abhan dan Plt Ketua DKPP Muhammad melalui konferensi video, Selasa (14/4) lalu. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.