Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Empat Lawang mengumumkan ada dua kategori penduduk yang tidak bisa mengikuti pemungutan suara ulang atau PSU pada Sabtu, 19 April 2025 nanti.
Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Empat Lawang, Riantra Jaya mengatakan, kategori pertama warga yang tidak bisa memilih di PSU yakni penduduk baru atau yang memenuhi syarat sebagai pemilih setelah lewat tanggal 27 November 2024.
Untuk kategori pertama ini, meski penduduk tersebut memiliki KTP elektronik dan ingin memilih di TPS, namun ia tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
“Yang bersangkutan tidak dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak dapat dilayani di TPS yang melaksanakan PSU,” tegasnya.
Sementara kategori kedua warga yang tidak bisa menyalurkan hak pilhnya, yaitu warga yang belum menikah pada pilkada 27 November 2024 kemarin, namun setelah 27 November sudah menikah dan saat ini memiliki KTP.
Guna memonitoring agar kebijakan dua kategori warga tidak bisa memilih bisa dilaksanakan dengan baik, menurut Riantra, pihaknya akan memastikan kepada petugasnya melalui KPPS untuk mengecek melalui DPT yang telah diserahkan ke KPPS atau juga bisa mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id.
Pada kesempatan itu, Riantra memastikan siapa saja yang dapat menggunakan hak pilihnya pada saat PSU Pilkada Kabupaten Empat Lawang pada 19 April nanti, berdasarkan amar putusan MK No 24 tahun 2025 poin 5 yakni daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara serentak pada 27 November 2024.