Babel, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung gelar Konferensi Pers Dalam Agenda Evaluasi Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan Persiapan Pemilihan Ulang di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, di Ruang Pertemuan KPU Provinsi Babel. Jum’at (14/02/2025).
Dalam Konferensi Pers media telah dilaksanakan tahapan sebelumnya dalam Pemilihan serentak di tahun 2024 lalu, namun adanya dua daerah yang harus dilaksanakan dalam tahapan pemilu ulang, dan dalam hal ini juga membahas terkait pemilu ulang yang akan dilaksanakan pada 27 Agustus 2025 nantinya.
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung, Husen menjelaskan, pada hasil pilkada serentak perlu diketahui dari tiga daerah yang memiliki tiga paslon tunggal, dan hasilnya terdapat dua daerah yang akan melaksanakan pilkada ulang dari Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Terkait pelaksanaan pilkada ulang sudah ditetapkan didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ulang Tahun 2025.
Dalam hal ini nantinya bagaimana KPU kota Pangkalpinang dan KPU Bangka serta KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan berkolaborasi mensukseskan pilkada ulang.
Husen menambahkan, dalam hal ini KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukan sebagai pelaksanaan dalam pemilu ulang, namun yang menjadi bertanggungjawab sesuai dengan Undang-Undang Pilkada itu sesuai aturan dan tugas wewenang serta fungsinya yaitu ranah dari KPU Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
“Kami sebagai KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung nantinya sebagai pengendalian, dalam hal ini dikatakan Husen kepada awak media,” katanya.
Terkait regulasi sudah disiapkan oleh KPU RI sudah mempersiapkan dan juga perencanaan anggaran sudah disiapkan.
Berbicara anggaran sampai hari ini anggaran akan kami pastikan hasil penyusunan anggaran KPU Kabupaten Bangka dan KPU Kota Pangkalpinang akan di bimbing langsung oleh KPU RI.
“Kemudian KPU Kabupaten dan kota menindaklanjuti perencanaan anggaran nya ke pemerintah masing-masing kemudian dapatlah nilai-nilai yang diperlukan untuk pilkada ulang nantinya,” tambahnya.
Dari persoalan itu yang dipertanyakan oleh mengenai biaya pilkada ulang mengingat kita dalam keadaan baru saja melaksanakan pemilihan Serentak apalagi ekonomi yang sekarang ini dan juga dalam program penghematan.
Dalam Pilakda ini kita tidak bisa melakukan penghematan karena pembiayaan sudah pasti dari semua tahapan itu.”jelas Husen.
“Apabila terjadi penghematan akan jomblang untuk biaya yang telah disusun oleh KPU Kota Pangkalpinang dan Bangka itu sudah disusun sesuai tahapan”.
terkait kekurangan dana untuk pilkada ulang Kota Pangkalpinang dan Bangka, nantinya kami akan di beckup oleh Pemerintah Provinsi melalui APBD.
Untuk nilainya sudah disampaikan, untuk kota Pangkalpinang dan Bangka akan mendapatkan 10 Milyar Masing-masing daerah.
Ia berharap semoga di pilkada ulang ini nantinya akan ada sosok pemimpin yang terpilih karena kita ketahui masyarakat akan membutuhkan sosok pemimpin, ia juga menambahkan pentingnya kesadaran masyarakat harus lebih tinggi guna mensukseskan pilkada ulang nantinya. (**)