KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar

Selasa, 18 Oktober 2016
Walikota Madiun, Bambang Irianto

Jakarta, Sumselupdate.com– KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun yang menelan dana Rp 76,5 miliar.

Kasus yang melilit Bambang Irianto tersebut pernah diselidiki Kejaksaan Negeri Madiun. Pada tahun 2012 perkara itu diambil alih Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kemudian dihentikan pengusutannya karena dianggap tidak ditemukan kerugian keuangan negara.

Read More

Dalam perkembangannya, kasus itu sekarang ditangani KPK dan kini penyelidikannya telah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan.

“Terkait hal tersebut KPK telah meningkatkan status penanganan perkara penyelidikan ke penyidikan sejalan dengan penetapan BI (Bambang Irianto), Wali Kota Madiun periode 2009-2014 sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Bambang disangka melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bambang diduga ikut andil dalam penyimpangan proyek pembangunan pasar itu.

Selain itu, KPK juga menduga Bambang menerima gratifikasi. Sayangnya, Syarif masih enggan mengungkap detail penerimaan gratifikasi apa yang didapatkan Bambang dan dari siapa gratifikasi tersebut. (shn)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts