KPK Tempatkan Satgas di Kementerian Pertanian

Kamis, 11 Februari 2016
Ketua KPK Agus Rahardjo

Jakarta, Sumseupdate.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo menandatangani nota kesepahaman dengan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman terkait upaya mewujudkan tata kelola komoditas pangan di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2016).

Dengan ditandatanganinya nota tersebut, maka KPK akan menempatkan satuan tugas untuk melakukan pengawasan, pencegahan dan penindakan di lingkungan Kementerian Pertanian.

“UU KPK mengamanatkan kewenangan mengevaluasi kebijakan pemerintah dan memberikan saran perbaikannya. Dalam waktu yang bersamaan, kami juga bisa melakukan penindakan. Oleh karena itu, berkantornya satgas KPK di Kementerian Pertanian dalam rangka monitoring, penindakan dan pencegahan. Kerja sama ini bisa menghasilkan sistem yang lebih baik,” ujar Agus.

Agus menegaskan, selama ini KPK tidak hanya fokus soal mengembalikan kerugian keuangan negara, tetapi juga ingin mencapai ketahanan pangan. Salah satu cara adalah dengan membasmi korupsi di sektor pangan, yang jelas-jelas telah melanggar hak sosial masyarakat.

Advertisements

Menurut dia, masih banyak yang harus dibenahi di sektor pangan terkait produksi, distribusi dan penentuan harga.

“Petani tidak punya daya tawar dan akses pasar. Mudah-mudahan ini menjadi agenda perbaikan. Saya ingin pemberantasan ini juga mengubah sistem. Target kita saat ini mengubah tata kelola komoditas pangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Menteri Pertanian pun berjanji akan melakukan koordinasi, supervisi dan pertukaran data informasi bersama satgas yang akan dibentuk oleh KPK.

“Kami akan membuka selebar-lebarnya informasi yang dibutuhkan KPK. Kami akan mendorong transparansi melalui kerjasama dengan KPK. Yang penting sapu bersih semua koruptor di kementerian pertanian,” kata Amran.

Bersifat ad hoc

Tentang keberadaan satgas KPK ini, Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrachman Ruki mengatakan beberapa waktu yang lalu, bahwa satuan tugas antikorupsi yang dibentuk KPK bersama dengan Polri dan Kejaksaan Agung bersifat ad hoc atau sementara. Satgas tersebut hanya untuk menangani satu kasus khusus dan tidak berlaku secara permanen.

“Satgas ini bersifat ad hoc. Hanya untuk menangani sebuah kasus secara bersama-sama, sesudah kasus itu diserahkan ke pengadilan maka dianggap selesai dan satgasnya juga bubar,” ujar Ruki.

Ruki mengatakan, satgas dibentuk sebagai bagian dari koordinasi supervisi KPK dengan Polri dan Kejagung dalam upaya memberantas korupsi. Satgas tersebut nantinya akan menangani kasus rumit yang membutuhkan kerja sama trisula penegak hukum itu.

“Kasusnya akan dipilih kasus yang dianggap rumit, complicated, dan diprediksi akan banyak mengalami hambatan teknis dan nonteknis yang memerlukan terobosan dan kerja bareng,” kata Ruki. (adm3)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.